DPR Ingatkan Agar Likuiditas Perbankan Perlu Dipantau
Selasa, 05 Mei 2020 - 08:29 WIB
loading...
A
A
A
Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan. Hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu pandemi. "Dengan hadirnya bantuan subsidi bunga kredit, setidaknya dapat mengurangi beban perbankan dengan menambah ruang likuiditas dan menjadi penyeimbang dalam memberikan keringanan kredit bagi debiturnya,” ujar Puteri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama enam bulan. Debitur ultramikro dengan kredit di bawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar, dan Pegadaian akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama enam bulan.
Sementara untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta, mereka akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama tiga bulan dan 3% selama tiga bulan berikutnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta-10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya.
Lebih jauh, dia juga mengimbau pemerintah bersama OJK untuk segera merampungkan dan menerbitkan peraturan pelaksana kebijakan stimulus bagi UMKM. Peraturan pelaksana diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan oleh institusi terkait.
Selain itu, peraturan pelaksana juga dapat menjadi dasar kebijakan bagi OJK untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan terkait sebagai pedoman atau petunjuk teknis bagi masing-masing industri jasa keuangan yang terlibat. “Sejak awal rapat bersama dengan mitra Komisi XI, seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan BI, saya selalu menekankan pentingnya peraturan pelaksana dan petunjuk teknis yang komprehensif. Mengingat kompleksitas stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, peraturan pelaksana yang tegas dan jelas sehingga mutlak diperlukan. Ke depannya, kami akan terus kawal penyusunan dan pelaksanaannya," tambah Puteri.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan mekanisme penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi debitur UMKM selama enam bulan. Debitur ultramikro dengan kredit di bawah Rp10 juta seperti UMi, PNM Mekaar, dan Pegadaian akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga 6% selama enam bulan.
Sementara untuk debitur KUR dan pelaku usaha dengan nilai kredit hingga Rp500 juta, mereka akan mendapatkan penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga 6% selama tiga bulan dan 3% selama tiga bulan berikutnya. Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi secara bertahap bagi debitur dengan kredit di atas Rp500 juta-10 miliar berupa subsidi bunga 3% selama tiga bulan dan 2% selama tiga bulan berikutnya.
Lebih jauh, dia juga mengimbau pemerintah bersama OJK untuk segera merampungkan dan menerbitkan peraturan pelaksana kebijakan stimulus bagi UMKM. Peraturan pelaksana diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum atas pelaksanaan kebijakan oleh institusi terkait.
Selain itu, peraturan pelaksana juga dapat menjadi dasar kebijakan bagi OJK untuk segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan terkait sebagai pedoman atau petunjuk teknis bagi masing-masing industri jasa keuangan yang terlibat. “Sejak awal rapat bersama dengan mitra Komisi XI, seperti Kementerian Keuangan, OJK, dan BI, saya selalu menekankan pentingnya peraturan pelaksana dan petunjuk teknis yang komprehensif. Mengingat kompleksitas stakeholders yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan ini, peraturan pelaksana yang tegas dan jelas sehingga mutlak diperlukan. Ke depannya, kami akan terus kawal penyusunan dan pelaksanaannya," tambah Puteri.
Lihat Juga :