Perusahaan yang Sahamnya Dimiliki Kaesang Kesandung Kredit Macet, Utang Bank Tembus Rp2,8 Triliun
Rabu, 08 Juli 2026 - 09:25 WIB
loading...
PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang yang sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep tercatat memiliki pinjaman bank dengan nilai capai triliunan rupiah per 31 Mei 2026. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan pengolahan udang yang sebagian sahamnya dimiliki Kaesang Pangarep tercatat memiliki pinjaman bank dengan nilai capai triliunan rupiah per 31 Mei 2026. Pada akhir 2021, PT Harapan Bangsa Kita yang didirikan oleh anak Presiden RI ke-8 Joko Widodo, Kaesang Pangarep membeli kurang lebih 8% saham (sekitar 188,24 juta lembar saham) senilai Rp92,23 miliar di perusahaan eksportir udang PMMP.
Berdasarkan data pemegang saham, PT Harapan Bangsa Kita yang juga dikenal sebagai GK Hebat, tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%, yakni sebanyak 188,24 juta saham atau setara 7,27%.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/7), PMMP memiliki kewajiban kredit terhadap sejumlah bank dengan total sekitar Rp2,8 triliun. Tercatat, utang ke PT Bank Permata Tbk dengan outstanding USD53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar (kurs Rp17.948 per dolar AS), ditambah fasilitas sebesar Rp5,49 miliar.
Baca Juga: Melantai di Bursa, Panca Mitra Bidik Dana Segar Rp300 Miliar
Perseroan juga memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar USD40,29 juta atau sekitar Rp723 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar USD30,71 juta atau sekitar Rp551,2 miliar, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar USD22,8 juta atau sekitar Rp409,1 miliar.
Selain itu, PMMP masih memiliki pinjaman kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar USD7,21 juta atau Rp129,4 miliar dan PT Bank Resona Perdania sebesar USD5,99 juta atau sekitar Rp107,5 miliar.
"Saldo tersebut di atas di luar utang bunga," tulis manajemen PMMP yang ditandatangani oleh Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Susun Strategi, Panca Mitra Targetkan Laba Rp201 Miliar di 2022
Manajemen PMMP mengungkapkan, sebagian besar proses restrukturisasi pinjaman tersebut belum rampung. Baru restrukturisasi kredit Bank Permata yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit tertanggal 22 Desember 2025.
Sedangkan restrukturisasi pinjaman dari Bank Resona Perdania, Bank SMBC Indonesia, Bank Maspion, BCA, dan LPEI masih menunggu hasil komite masing-masing bank. Dalam surat tersebut, perusahaan yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur ini menjelaskan, kondisi perseroan tengah terkendala modal kerja sehingga hanya satu plant saja yang masih beroperasi.
Saat ini, PMMP hanya mengoperasikan satu unit pabrik di Situbondo untuk menjalankan bisnis pengolahan udang. Perseroan juga membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan skema pembayaran dilakukan setelah hasil ekspor diterima.
Perseroan memperkirakan membutuhkan modal kerja sebesar USD15 juta untuk menjalankan kegiatan operasional. "Kendala terbesar Perusahaan saat ini adalah pada Modal Kerja," ungkap manajemen dalam surat tersebut.
Perseroan menjelaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menambah, mengurangi, maupun mengubah bidang usaha dalam waktu dekat. Perseroan juga tidak ada pemutusan kontrak dengan supplier maupun pemutusan kontrak dengan pelanggan.
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, perseroan menyebut hal itu dilakukan karena adanya penurunan kapasitas produksi. "Jumlah karyawan yang di-PHK sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini sebanyak 37 orang staf, 79 orang harian. Serta 82 staf resign," tulis manajemen.
Untuk memperbaiki struktur permodalan agar kembali positif, PMMP berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue. Perseroan juga berencana mengonversi sebagian utang usaha menjadi saham melalui medium term notes (MTN).
Adapun laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit belum disampaikan. Perseroan menyebut proses audit masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada Agustus 2026.
PMMP juga berencana membayar secara bertahap denda yang timbul akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. "Saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang perlu kami sampaikan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan," tutupnya.
Sebagai informasi emiten udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) masih menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda setelah hampir setahun sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena perseroan keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
Berdasarkan data pemegang saham, PT Harapan Bangsa Kita yang juga dikenal sebagai GK Hebat, tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5%, yakni sebanyak 188,24 juta saham atau setara 7,27%.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/7), PMMP memiliki kewajiban kredit terhadap sejumlah bank dengan total sekitar Rp2,8 triliun. Tercatat, utang ke PT Bank Permata Tbk dengan outstanding USD53,12 juta atau sekitar Rp953,4 miliar (kurs Rp17.948 per dolar AS), ditambah fasilitas sebesar Rp5,49 miliar.
Baca Juga: Melantai di Bursa, Panca Mitra Bidik Dana Segar Rp300 Miliar
Perseroan juga memiliki utang kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar USD40,29 juta atau sekitar Rp723 miliar, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar USD30,71 juta atau sekitar Rp551,2 miliar, serta PT Bank SMBC Indonesia Tbk sebesar USD22,8 juta atau sekitar Rp409,1 miliar.
Selain itu, PMMP masih memiliki pinjaman kepada PT Bank Maspion Indonesia Tbk sebesar USD7,21 juta atau Rp129,4 miliar dan PT Bank Resona Perdania sebesar USD5,99 juta atau sekitar Rp107,5 miliar.
"Saldo tersebut di atas di luar utang bunga," tulis manajemen PMMP yang ditandatangani oleh Direktur Utama PMMP Martinus Soesilo dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Susun Strategi, Panca Mitra Targetkan Laba Rp201 Miliar di 2022
Manajemen PMMP mengungkapkan, sebagian besar proses restrukturisasi pinjaman tersebut belum rampung. Baru restrukturisasi kredit Bank Permata yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit tertanggal 22 Desember 2025.
Sedangkan restrukturisasi pinjaman dari Bank Resona Perdania, Bank SMBC Indonesia, Bank Maspion, BCA, dan LPEI masih menunggu hasil komite masing-masing bank. Dalam surat tersebut, perusahaan yang berkantor di Surabaya, Jawa Timur ini menjelaskan, kondisi perseroan tengah terkendala modal kerja sehingga hanya satu plant saja yang masih beroperasi.
Saat ini, PMMP hanya mengoperasikan satu unit pabrik di Situbondo untuk menjalankan bisnis pengolahan udang. Perseroan juga membeli produk jadi dari perusahaan lain dengan skema pembayaran dilakukan setelah hasil ekspor diterima.
Perseroan memperkirakan membutuhkan modal kerja sebesar USD15 juta untuk menjalankan kegiatan operasional. "Kendala terbesar Perusahaan saat ini adalah pada Modal Kerja," ungkap manajemen dalam surat tersebut.
Perseroan menjelaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menambah, mengurangi, maupun mengubah bidang usaha dalam waktu dekat. Perseroan juga tidak ada pemutusan kontrak dengan supplier maupun pemutusan kontrak dengan pelanggan.
Terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, perseroan menyebut hal itu dilakukan karena adanya penurunan kapasitas produksi. "Jumlah karyawan yang di-PHK sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini sebanyak 37 orang staf, 79 orang harian. Serta 82 staf resign," tulis manajemen.
Untuk memperbaiki struktur permodalan agar kembali positif, PMMP berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue. Perseroan juga berencana mengonversi sebagian utang usaha menjadi saham melalui medium term notes (MTN).
Adapun laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit belum disampaikan. Perseroan menyebut proses audit masih berlangsung dan diperkirakan selesai pada Agustus 2026.
PMMP juga berencana membayar secara bertahap denda yang timbul akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut. "Saat ini tidak ada informasi atau fakta material yang perlu kami sampaikan yang dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan," tutupnya.
Sebagai informasi emiten udang, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) masih menghadapi persoalan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pembayaran denda setelah hampir setahun sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Bursa menghentikan sementara perdagangan saham PMMP sejak 30 Juli 2025 karena perseroan keterlambatan menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 serta belum memenuhi kewajiban pembayaran sanksi denda.
Memasuki pertengahan 2026, persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan. Meski PMMP telah menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025 pada Februari 2026 dan melakukan perbaikan pada Mei 2026.
Namun, perseroan kembali dikenai sanksi berupa Peringatan Tertulis II lantaran belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2026.
(akr)
Lihat Juga :