Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Rabu, 08 Juli 2026 - 14:48 WIB
loading...
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua ( JHT ). Keterangan ini disampaikan setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam audiensi tersebut, Said Iqbal menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dirinya menilai bahwa perlakuan regulasi pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.
"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said selepas bertemu dengan Purbaya di kantor Kemenkeu.
Baca Juga: Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Said menekankan, kembali bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.
Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0%. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.
Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali, sehingga terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali yang berujung pada beban tarif pajak yang kian melonjak tinggi.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.
Baca Juga: 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Ketiga, menaikkan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0%, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5%.
Said memandang batas nominal Rp50 juta tersebut sudah tidak akomodatif lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun silam. "Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.
Keempat, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.
Said lantas, mengapresiasi sambutan positif yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan terhadap seluruh usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis mendalam. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT 0 persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir.
Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.
Dirinya juga melihat adanya kesepakatan prinsip bahwa batas pengenaan pajak atas saldo JHT mendesak untuk diselaraskan kembali dengan laju inflasi dan eskalasi nilai ekonomi nasional selama 15 tahun ke belakang.
Said Iqbal menambahkan, jika hasil analisis teknis berujung pada perubahan arah kebijakan, pemerintah wajib segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang selama ini menjadi landasan hukum pemotongan pajak JHT.
Selepas pertemuan ini, Said berencana melaporkan poin-poin hasil audiensi kepada Presiden RI, sekaligus berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara guna mengawal percepatan revisi regulasi begitu kebijakan resmi diketuk.
Ia pun menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan data kepesertaan dan penarikan JHT. Iqbal menilai data historis yang mengklaim bahwa hanya sekitar 5 persen dari total peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta memerlukan proses verifikasi ulang.
"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.
Menimbang adanya sinyalemen positif dan iktikad baik dari otoritas keuangan tersebut, Said Iqbal mengumumkan pembatalan resmi aksi demonstrasi ribuan buruh yang sedianya dihelat di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026).
"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa perjuangan pemenuhan hak buruh ini belum sepenuhnya tuntas. Jika formulasi kebijakan akhir kelak dirasa belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan bagi kaum buruh, koalisi gerakan pekerja berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutan tersebut melalui diplomasi meja perundingan maupun upaya konstitusional lainnya.
"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," kata Said.
Dalam audiensi tersebut, Said Iqbal menyodorkan draf usulan reformasi regulasi pajak untuk program jaminan sosial tenaga kerja, terutama skema JHT. Dirinya menilai bahwa perlakuan regulasi pajak terhadap tabungan sosial tidak boleh disamakan dengan simpanan komersial biasa.
"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," kata Said selepas bertemu dengan Purbaya di kantor Kemenkeu.
Baca Juga: Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Said menekankan, kembali bahwa dana JHT merupakan himpunan tabungan dari iuran wajib pekerja yang dikumpulkan selama bertahun-tahun masa kerja, sehingga saat dicairkan tidak selayaknya kembali terbeban oleh pungutan pajak.
Di hadapan Menteri Keuangan, Said memaparkan empat usulan subsitansial. Pertama, pembebasan pajak sepenuhnya atas pencairan dana JHT agar tarifnya turun menjadi 0%. Kedua, penghapusan sistem pengenaan pajak progresif saat pencairan saldo JHT.
Hal ini didasarkan pada fakta di lapangan bahwa banyak buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari sekali, sehingga terpaksa mencairkan dana JHT berulang kali yang berujung pada beban tarif pajak yang kian melonjak tinggi.
"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" ujar Said.
Baca Juga: 1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Ketiga, menaikkan batas minimal (threshold) saldo JHT yang dikenakan pungutan pajak. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, saldo klaim JHT sampai dengan nominal Rp50 juta dikenai tarif pajak final sebesar 0%, sementara saldo di atas Rp50 juta dikenakan potongan sebesar 5%.
Said memandang batas nominal Rp50 juta tersebut sudah tidak akomodatif lantaran dirumuskan lebih dari sepuluh tahun silam. "Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.
Keempat, Said mengusulkan agar pemerintah turut meninjau kembali kebijakan penarikan pajak atas uang pesangon, dana pensiun, beserta program jaminan sosial lainnya, karena seluruh instrumen tersebut hakikatnya berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dari negara untuk kelas pekerja.
Said lantas, mengapresiasi sambutan positif yang ditunjukkan oleh Menteri Keuangan terhadap seluruh usulan tersebut, meski implementasinya masih membutuhkan kajian teknis mendalam. Ia menyebut bahwa Kementerian Keuangan akan menghitung terlebih dahulu dampak dari penerapan kebijakan pajak JHT 0 persen terhadap neraca pendapatan negara sebelum menetapkan keputusan akhir.
Di samping itu, draf usulan penghapusan sistem tarif progresif akan ditindaklanjuti dalam pembahasan internal lingkup Kementerian Keuangan.
"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," ujar Said.
Dirinya juga melihat adanya kesepakatan prinsip bahwa batas pengenaan pajak atas saldo JHT mendesak untuk diselaraskan kembali dengan laju inflasi dan eskalasi nilai ekonomi nasional selama 15 tahun ke belakang.
Said Iqbal menambahkan, jika hasil analisis teknis berujung pada perubahan arah kebijakan, pemerintah wajib segera merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 yang selama ini menjadi landasan hukum pemotongan pajak JHT.
Selepas pertemuan ini, Said berencana melaporkan poin-poin hasil audiensi kepada Presiden RI, sekaligus berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, serta Menteri Sekretaris Negara guna mengawal percepatan revisi regulasi begitu kebijakan resmi diketuk.
Ia pun menjadwalkan pertemuan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelaraskan data kepesertaan dan penarikan JHT. Iqbal menilai data historis yang mengklaim bahwa hanya sekitar 5 persen dari total peserta yang memiliki akumulasi saldo JHT di atas Rp50 juta memerlukan proses verifikasi ulang.
"Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil," ujarnya.
Menimbang adanya sinyalemen positif dan iktikad baik dari otoritas keuangan tersebut, Said Iqbal mengumumkan pembatalan resmi aksi demonstrasi ribuan buruh yang sedianya dihelat di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026).
"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," kata Said.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa perjuangan pemenuhan hak buruh ini belum sepenuhnya tuntas. Jika formulasi kebijakan akhir kelak dirasa belum sepenuhnya mencerminkan aspek keadilan bagi kaum buruh, koalisi gerakan pekerja berkomitmen untuk terus menyuarakan tuntutan tersebut melalui diplomasi meja perundingan maupun upaya konstitusional lainnya.
"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," kata Said.
(akr)
Lihat Juga :