Pasar Saham RI Terancam Turun Kelas, Modal Asing Bisa Kabur Rp3,6 Triliun
Rabu, 08 Juli 2026 - 21:18 WIB
loading...
Pasar saham Indonesia masuk dalam daftar pantauan (watchlist) S&P Dow Jones Indices (S&P DJI). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan potensi arus keluar modal asing (capital outflow) mencapai sekitar 200 juta dolar AS atau setara Rp3,6 triliun hingga Rp4 triliun menyusul masuknya Indonesia dalam daftar pantauan (watchlist) S&P Dow Jones Indices (S&P DJI). Kendati demikian, BEI menilai potensi tersebut tidak akan terjadi secara langsung karena masih terdapat masa evaluasi sebelum perubahan klasifikasi pasar diberlakukan.
"Yang saya dengar dari beberapa pihak, potensi outflow sekitar 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3,6 triliun hingga Rp4 triliun. Tapi kami masih mencari angka dan menghitung kira-kira berapa dana yang benar-benar akan keluar," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Irvan mengatakan BEI masih terus mendalami besaran potensi arus modal keluar sebagai dampak dari rencana evaluasi status pasar modal Indonesia oleh S&P DJI, yang berpotensi menurunkan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Menurut dia, hingga kini belum ada angka pasti mengenai dana asing yang akan keluar dari pasar saham domestik.
Meski mengakui adanya potensi outflow, Irvan menegaskan dampaknya tidak akan terjadi secara instan. Berdasarkan mekanisme evaluasi indeks global, penyedia indeks umumnya memberikan masa transisi sekitar satu tahun sebelum perubahan klasifikasi resmi diterapkan.
"Mereka biasanya masih memberikan waktu, kalau tidak salah sekitar satu tahun di suratnya. Jadi kami berharap sebelum itu atau dalam waktu dekat kami sudah bisa melakukan perbaikan sehingga mereka bisa mengeluarkan pernyataan yang lebih positif," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, BEI telah menjalin komunikasi dengan S&P DJI untuk menjelaskan berbagai reformasi yang telah dilakukan guna meningkatkan kualitas dan transparansi pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut antara lain penerapan ketentuan free float minimum 15 persen, pengungkapan daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, serta implementasi daftar High Shareholder Concentration (HSC).
Baca Juga: Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Irvan menilai berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pasar modal sekaligus menjawab berbagai perhatian yang disampaikan penyedia indeks global terhadap transparansi kepemilikan saham di Indonesia.
Di tengah kekhawatiran mengenai potensi penurunan status pasar, BEI juga mengimbau investor tetap percaya terhadap integritas dan prospek pasar modal Indonesia. Menurut Irvan, tingkat keterbukaan informasi di BEI saat ini terus ditingkatkan dengan mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah bursa internasional, termasuk di Hong Kong dan India.
"Kami pastikan informasi yang kami sampaikan akurat. Kami menjunjung tinggi integritas pasar. Semua upaya manipulasi transaksi ditindaklanjuti oleh Bursa dan OJK. Kami berharap investor tetap percaya bahwa bursa ini dikelola dengan baik," kata Irvan.
"Yang saya dengar dari beberapa pihak, potensi outflow sekitar 200 juta dolar AS atau sekitar Rp3,6 triliun hingga Rp4 triliun. Tapi kami masih mencari angka dan menghitung kira-kira berapa dana yang benar-benar akan keluar," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, saat ditemui di Gedung BEI, Rabu (8/7/2026).
Baca Juga: S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Irvan mengatakan BEI masih terus mendalami besaran potensi arus modal keluar sebagai dampak dari rencana evaluasi status pasar modal Indonesia oleh S&P DJI, yang berpotensi menurunkan klasifikasi Indonesia dari emerging market menjadi frontier market. Menurut dia, hingga kini belum ada angka pasti mengenai dana asing yang akan keluar dari pasar saham domestik.
Meski mengakui adanya potensi outflow, Irvan menegaskan dampaknya tidak akan terjadi secara instan. Berdasarkan mekanisme evaluasi indeks global, penyedia indeks umumnya memberikan masa transisi sekitar satu tahun sebelum perubahan klasifikasi resmi diterapkan.
"Mereka biasanya masih memberikan waktu, kalau tidak salah sekitar satu tahun di suratnya. Jadi kami berharap sebelum itu atau dalam waktu dekat kami sudah bisa melakukan perbaikan sehingga mereka bisa mengeluarkan pernyataan yang lebih positif," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, BEI telah menjalin komunikasi dengan S&P DJI untuk menjelaskan berbagai reformasi yang telah dilakukan guna meningkatkan kualitas dan transparansi pasar modal Indonesia. Reformasi tersebut antara lain penerapan ketentuan free float minimum 15 persen, pengungkapan daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, serta implementasi daftar High Shareholder Concentration (HSC).
Baca Juga: Panda Bond Bakal Dinilai Lembaga Rating China, Purbaya Tak Peduli Hasil S&P dan Moody's
Irvan menilai berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola pasar modal sekaligus menjawab berbagai perhatian yang disampaikan penyedia indeks global terhadap transparansi kepemilikan saham di Indonesia.
Di tengah kekhawatiran mengenai potensi penurunan status pasar, BEI juga mengimbau investor tetap percaya terhadap integritas dan prospek pasar modal Indonesia. Menurut Irvan, tingkat keterbukaan informasi di BEI saat ini terus ditingkatkan dengan mengadopsi praktik terbaik dari sejumlah bursa internasional, termasuk di Hong Kong dan India.
"Kami pastikan informasi yang kami sampaikan akurat. Kami menjunjung tinggi integritas pasar. Semua upaya manipulasi transaksi ditindaklanjuti oleh Bursa dan OJK. Kami berharap investor tetap percaya bahwa bursa ini dikelola dengan baik," kata Irvan.
(nng)
Lihat Juga :