Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu dilampirkan adalah surat permohonan pembetulan PBB-P2. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen identitas. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang dibutuhkan adalah KTP.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Wajib pajak juga perlu melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2.
Selain dokumen utama, terdapat sejumlah dokumen pendukung tambahan yang bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan permohonan. Untuk bukti kepemilikan tanah, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah apabila tanah sudah bersertifikat. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Baca Juga: Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Jika terdapat peralihan hak maka wajib pajak disarankan untuk melakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 wajib pajak dapat melampirkan fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak. Untuk dokumen bangunan, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Wajib pajak juga dapat melampirkan foto objek pajak terbaru sebagai dokumen pendukung permohonan.
Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan dapat berjalan sesuai persyaratan.
Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Dengan memahami ketentuan pelunasan ini, wajib pajak dapat memastikan dokumen dan kewajiban administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Wajib pajak juga perlu melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2.
Selain dokumen utama, terdapat sejumlah dokumen pendukung tambahan yang bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan permohonan. Untuk bukti kepemilikan tanah, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah apabila tanah sudah bersertifikat. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
Baca Juga: Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Jika terdapat peralihan hak maka wajib pajak disarankan untuk melakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 wajib pajak dapat melampirkan fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak. Untuk dokumen bangunan, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Wajib pajak juga dapat melampirkan foto objek pajak terbaru sebagai dokumen pendukung permohonan.
Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan dapat berjalan sesuai persyaratan.
Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Dengan memahami ketentuan pelunasan ini, wajib pajak dapat memastikan dokumen dan kewajiban administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online.
Lihat Juga :