Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:53 WIB
loading...
A A A
Sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Dokumen utama yang perlu dilampirkan adalah surat permohonan pembetulan PBB-P2. Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan dokumen identitas. Untuk wajib pajak orang pribadi, dokumen identitas yang dibutuhkan adalah KTP.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan, dokumen yang perlu disiapkan meliputi Nomor Induk Berusaha atau NIB, NPWP badan, KTP pengurus badan, serta akta pendirian atau akta perubahan badan. Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, wajib pajak perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa. Dokumen lain yang perlu disiapkan adalah formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi dengan benar, jelas, lengkap, dan ditandatangani. Wajib pajak juga perlu melampirkan hasil cetak SPPT PBB-P2.

Selain dokumen utama, terdapat sejumlah dokumen pendukung tambahan yang bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan permohonan. Untuk bukti kepemilikan tanah, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi sertifikat tanah apabila tanah sudah bersertifikat. Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat atau sertifikatnya telah habis masa berlaku, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi girik, surat kavling, atau dokumen sejenis, serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Baca Juga: Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2

Jika terdapat peralihan hak maka wajib pajak disarankan untuk melakukan permohonan mutasi/balik nama PBB-P2 wajib pajak dapat melampirkan fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak. Untuk dokumen bangunan, wajib pajak dapat melampirkan fotokopi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Wajib pajak juga dapat melampirkan foto objek pajak terbaru sebagai dokumen pendukung permohonan.

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan PBB-P2 adalah kewajiban pelunasan PBB-P2. Wajib pajak harus melunasi PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan. Ketentuan ini perlu diperhatikan agar proses permohonan dapat berjalan sesuai persyaratan.

Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut. Dengan memahami ketentuan pelunasan ini, wajib pajak dapat memastikan dokumen dan kewajiban administrasi telah dipenuhi sebelum mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
Rekomendasi
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
Pakar Militer Ini Prediksi...
Pakar Militer Ini Prediksi Serangan AS Tak Mampu Lumpuhkan Militer Iran yang Menguasai Selat Hormuz
Betrand Peto Akui Tak...
Betrand Peto Akui Tak Tahu Ada Petisi Boikot Sarwendah, Fokus Garap Lagu Baru
Berita Terkini
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Tokenisasi ETF Buka...
Tokenisasi ETF Buka Akses Lebih Mudah Investasi S&P 500 dan Nasdaq
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Seluruh SPBU Jual B50 Mulai Oktober 2026
Kilau Emas Antam Meredup,...
Kilau Emas Antam Meredup, Hari Ini Turun Lagi Rp20.000 per Gram
TikTok Tingkatkan Transparansi...
TikTok Tingkatkan Transparansi AI, Alokasikan USD4 Juta untuk Program Edukasi
Dibuka Menguat 0,33%,...
Dibuka Menguat 0,33%, IHSG Berbalik Melemah di Menit Pertama
Infografis
5 Cara Keji Israel Membunuh...
5 Cara Keji Israel Membunuh Pemimpin Hamas dan Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved