Resmi, Harga BBM Solar Khusus Nelayan Dipatok Rp15.000 per Liter
Selasa, 14 Juli 2026 - 14:21 WIB
loading...
Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Menurut Airlangga, hal tersebut untuk mendukung efisiensi biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
Usai rapat terbatas bersama para menteri terkait pada Senin (13/7) malam, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus BBM merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp15.000 per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada pada kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Untuk tahap awal, Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan. "Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," jelas Airlangga.
Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: AS Terapkan Blokade Baru di Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Melonjak 9%
Usai rapat terbatas bersama para menteri terkait pada Senin (13/7) malam, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus BBM merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp15.000 per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.
Lebih lanjut, Airlangga menyampaikan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada pada kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca Juga: Prabowo Kumpulin Menteri di Hambalang Bahas Harga Khusus BBM untuk Nelayan
Untuk tahap awal, Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan. "Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," jelas Airlangga.
Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan.
(nng)
Lihat Juga :