Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Rabu, 15 Juli 2026 - 10:52 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah hanya akan mencairkan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) setelah seluruh proses audit selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Penegasan itu disampaikan menyusul temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan kendaraan tersebut.
"Nanti diaudit. Begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya aman," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Purbaya mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW mengenai dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap. Meski demikian, ia memastikan mekanisme audit akan menjadi syarat utama sebelum Kementerian Keuangan melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan.
Menurut dia, Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah lolos proses pemeriksaan sehingga penggunaan anggaran negara tetap akuntabel. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap pengadaan yang dibiayai APBN dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut berasal dari hasil pemantauan terhadap proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
ICW memperkirakan terdapat selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit mobil pikap. Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, potensi kerugian atau perburuan rente diperkirakan berada pada kisaran Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun apabila dugaan tersebut terbukti.
Baca Juga: Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Skema pembiayaan pengadaan kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pokok pinjaman beserta bunganya akan dibayarkan Kementerian Keuangan melalui realokasi Dana Desa.
Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama. Karena itu, Purbaya menegaskan seluruh proses pembayaran akan tetap mengacu pada hasil audit sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan untuk memastikan tidak ada anggaran yang dicairkan tanpa melalui proses verifikasi.
"Nanti diaudit. Begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya aman," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Baca Juga: Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Purbaya mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW mengenai dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap. Meski demikian, ia memastikan mekanisme audit akan menjadi syarat utama sebelum Kementerian Keuangan melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan.
Menurut dia, Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah lolos proses pemeriksaan sehingga penggunaan anggaran negara tetap akuntabel. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap pengadaan yang dibiayai APBN dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut berasal dari hasil pemantauan terhadap proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).
ICW memperkirakan terdapat selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit mobil pikap. Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, potensi kerugian atau perburuan rente diperkirakan berada pada kisaran Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun apabila dugaan tersebut terbukti.
Baca Juga: Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Skema pembiayaan pengadaan kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pokok pinjaman beserta bunganya akan dibayarkan Kementerian Keuangan melalui realokasi Dana Desa.
Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama. Karena itu, Purbaya menegaskan seluruh proses pembayaran akan tetap mengacu pada hasil audit sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan untuk memastikan tidak ada anggaran yang dicairkan tanpa melalui proses verifikasi.
(nng)
Lihat Juga :