Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:52 WIB
loading...
Purbaya soal Dugaan...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah hanya akan mencairkan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) setelah seluruh proses audit selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan. Penegasan itu disampaikan menyusul temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan kendaraan tersebut.

"Nanti diaudit. Begitu diaudit, lolos, baru dia nagih ke saya, saya bayar. Jadi saya aman," kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga: Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak

Purbaya mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima maupun melihat data yang menjadi dasar temuan ICW mengenai dugaan penggelembungan harga pengadaan mobil pikap. Meski demikian, ia memastikan mekanisme audit akan menjadi syarat utama sebelum Kementerian Keuangan melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan.

Menurut dia, Kementerian Keuangan hanya akan membayarkan tagihan yang telah lolos proses pemeriksaan sehingga penggunaan anggaran negara tetap akuntabel. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap setiap pengadaan yang dibiayai APBN dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sebelumnya, ICW menyatakan akan melaporkan dugaan penggelembungan anggaran pengadaan mobil pikap untuk program Kopdes Merah Putih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan tersebut berasal dari hasil pemantauan terhadap proses pengadaan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (APN).

ICW memperkirakan terdapat selisih harga pembelian sekitar Rp61 juta hingga Rp69 juta untuk setiap unit mobil pikap. Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, potensi kerugian atau perburuan rente diperkirakan berada pada kisaran Rp4,86 triliun hingga Rp5,54 triliun apabila dugaan tersebut terbukti.

Baca Juga: Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI

Skema pembiayaan pengadaan kendaraan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dalam aturan tersebut, pengadaan dibiayai melalui pinjaman bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sementara pokok pinjaman beserta bunganya akan dibayarkan Kementerian Keuangan melalui realokasi Dana Desa.

Pemerintah juga memberikan subsidi atau masa tenggang pembayaran cicilan selama dua tahun pertama. Karena itu, Purbaya menegaskan seluruh proses pembayaran akan tetap mengacu pada hasil audit sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara dan untuk memastikan tidak ada anggaran yang dicairkan tanpa melalui proses verifikasi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LKPP 2025 Raih Opini...
LKPP 2025 Raih Opini WTP dengan Defisit Terkendali, Purbaya Selesaikan Temuan BPK
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Rombak Aturan, Purbaya...
Rombak Aturan, Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Senjata hingga Anjing Pelacak
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Kecelakaan Maut Tewaskan...
Kecelakaan Maut Tewaskan 12 Orang di Pantura Indramayu, DPR: Pikap Angkut Penumpang Itu Ilegal!
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
Rekomendasi
PPATK Siap Bantu Lacak...
PPATK Siap Bantu Lacak Aliran Uang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Berita Terkini
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
TUKS Petrokimia Gresik...
TUKS Petrokimia Gresik Raih Predikat Pelabuhan Terbaik Nasional
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
Infografis
Spesifikasi Fregat Merah...
Spesifikasi Fregat Merah Putih, Kapal Perang Tercanggih dengan Senjata Modern
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved