Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Kamis, 16 Juli 2026 - 17:28 WIB
loading...
Era Coretax saat ini didorong menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Era Coretax saat ini didorong menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Dengan kemampuan pengawasan berbasis data yang semakin canggih, sistem perpajakan dinilai perlu beralih dari pendekatan yang bertumpu pada pemotongan oleh pihak ketiga menuju pengawasan kepatuhan wajib pajak secara langsung.
Hal itu disampaikan Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia), Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026 memperingati Hari Pajak Nasional bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah pada Rabu 15 Juli 2026 di SwissBell, Jakarta Selatan.
Abdul Koni mengatakan, pajak merupakan amanah rakyat kepada negara yang berfungsi sebagai instrumen gotong royong nasional untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, sistem perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, efisiensi biaya kepatuhan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Koni menjelaskan, sistem withholding tax pada awalnya lahir ketika pemerintah memiliki keterbatasan memperoleh data transaksi sehingga perusahaan dan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong pajak. Namun, kondisi tersebut telah berubah seiring hadirnya Coretax.
Pasalnya hal itu memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, dan profiling wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.
Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.
![Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan]()
Abdul Koni mengusulkan model Direct Tax Settlement, yaitu mekanisme di mana penerima penghasilan, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.
Baca Juga: Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Menurut Koni, pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan administrasi pemotongan pajak.
Koni menegaskan, pajak yang baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban yang tidak proporsional bagi wajib pajak.
"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," tutup Abdul Koni.
Hal itu disampaikan Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia), Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026 memperingati Hari Pajak Nasional bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah pada Rabu 15 Juli 2026 di SwissBell, Jakarta Selatan.
Abdul Koni mengatakan, pajak merupakan amanah rakyat kepada negara yang berfungsi sebagai instrumen gotong royong nasional untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, sistem perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, efisiensi biaya kepatuhan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?
Koni menjelaskan, sistem withholding tax pada awalnya lahir ketika pemerintah memiliki keterbatasan memperoleh data transaksi sehingga perusahaan dan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong pajak. Namun, kondisi tersebut telah berubah seiring hadirnya Coretax.
Pasalnya hal itu memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, dan profiling wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.
Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.

Abdul Koni mengusulkan model Direct Tax Settlement, yaitu mekanisme di mana penerima penghasilan, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Sementara pihak pemberi penghasilan cukup melaporkan transaksi yang terjadi. Selanjutnya, Coretax melakukan proses pencocokan data dan pengawasan secara otomatis berbasis risiko.
Baca Juga: Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Menurut Koni, pendekatan tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, menurunkan biaya kepatuhan, meningkatkan kepastian hukum, serta mengurangi sengketa yang selama ini banyak dipicu oleh persoalan administrasi pemotongan pajak.
Koni menegaskan, pajak yang baik bukan hanya menghasilkan penerimaan negara, tetapi juga dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, serta tidak menimbulkan ketidakpastian maupun beban yang tidak proporsional bagi wajib pajak.
"Pada era Coretax, fungsi utama negara seharusnya bergeser dari memaksa pihak ketiga memungut pajak menuju mengawasi kepatuhan wajib pajak secara langsung melalui teknologi. Pajak yang baik adalah pajak yang dipungut secara adil, transparan, tepat sasaran, dan diterima masyarakat sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia yang maju, makmur, dan berkah," tutup Abdul Koni.
(akr)
Lihat Juga :