Produktivitas Kebun Sawit Sitaan Negara Menurun, Muncul Desakan Audit Total
Jum'at, 17 Juli 2026 - 18:21 WIB
loading...
Pemerintah didesak agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara, menyusul indikasi menurunnya produktivitas kebun sawit. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap lahan perkebunan sawit yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara. Desakan tersebut muncul menyusul indikasi menurunnya produktivitas kebun sawit , belum tuntasnya legalitas lahan, serta minimnya transparansi mengenai aset dan kinerja perusahaan.
Menurutnya keberhasilan Agrinas Palma tidak cukup diukur dari besarnya luas lahan yang diserahkan negara, tetapi harus dilihat dari kemampuan perusahaan mengelola aset tersebut secara produktif, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara maupun masyarakat.
"Audit menjadi sangat mendesak agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang benar-benar produktif, mana yang masih bermasalah secara hukum, dan mana yang siap dikelola," kata Zainal dalam keterangannya.
Baca Juga: Komoditas Strategis, Agrinas Palma Fasilitasi Petani Sawit Tingkatkan Produktivitas
Sebelumnya, Agrinas Palma melaporkan membukukan surplus Rp2,86 triliun dan laba bersih Rp27,9 miliar pada tahun buku 2025. Perusahaan juga menyebut telah mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan perkebunan sawit hasil penugasan negara. Namun menurut Zainal, capaian laba tersebut belum mencerminkan potensi ekonomi dari aset yang dikelola.
Ia menjelaskan, dari total penugasan sekitar 4,11 juta hektare lahan, baru sekitar 1,7 juta hektare yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 730 ribu hektare yang telah ditanami sawit, sementara hingga pertengahan 2026 kebun yang benar-benar dikelola secara mandiri baru sekitar 168 ribu hektare.
Selain itu sejumlah aspek legalitas lahan juga masih belum selesai, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Zainal juga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait kondisi riil aset yang diserahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Ada angka penugasan 4,11 juta hektare. Yang perlu dijelaskan, apakah seluruh areal tersebut memang berupa kebun sawit atau hanya merupakan total kawasan yang diserahkan. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya," ujarnya.
Baca Juga: Kepastian Status Lahan Kunci Sukses PT Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit
Menurut Zainal, salah satu persoalan paling mengkhawatirkan adalah indikasi penurunan produktivitas kebun secara signifikan setelah pengambilalihan. Ia mengutip pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR yang menyebut produktivitas kebun yang sebelumnya mencapai sekitar 18 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun turun menjadi hanya sekitar 6–6,5 ton per hektare.
"Secara matematis, penurunannya mencapai sekitar 64 sampai 67 persen. Ini harus ditelusuri penyebabnya, apakah akibat menurunnya kualitas kebun atau terdapat persoalan dalam pengelolaannya," katanya.
Zainal menegaskan, bahwa keberlangsungan pemupukan, pemanenan, dan pemeliharaan merupakan faktor utama dalam menjaga produktivitas perkebunan sawit. Apabila kegiatan tersebut terhenti, dampaknya memang tidak langsung terlihat, tetapi akan menurunkan hasil produksi dalam jangka menengah dan panjang.
Sementara itu Ia menilai laba bersih Rp27,9 miliar yang dilaporkan Agrinas Palma masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diperoleh apabila kebun sawit dikelola secara optimal. Dengan asumsi 730 ribu hektare lahan sawit menghasilkan keuntungan rata-rata Rp25 juta per hektare per tahun, potensi laba perusahaan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp18,25 triliun setiap tahun.
"Keuntungan sebesar itu seharusnya bisa dicapai apabila kebun produktif dikelola secara optimal. Sementara laba Rp27,9 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan 2025 bukan berasal dari kinerja perkebunan, melainkan masih merupakan warisan kinerja PT Indra Karya sebelum transformasi menjadi Agrinas Palma," ujarnya.
Menurutnya, indikator keberhasilan perusahaan seharusnya mencakup kejelasan legalitas lahan, luas tanaman menghasilkan, produktivitas per hektare, utilisasi pabrik kelapa sawit, penyelesaian konflik agraria, hingga besarnya penerimaan negara yang benar-benar dihasilkan.
Pustaka Alam menilai audit yang diperlukan tidak cukup sebatas pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Zainal mengatakan audit harus dimulai dari verifikasi fisik, spasial, dan legal terhadap seluruh lahan yang diserahkan Satgas PKH. Pemerintah perlu memastikan secara rinci bidang-bidang mana yang benar-benar merupakan kebun sawit, kawasan kosong, kawasan berhutan, maupun lahan yang sudah menghasilkan.
Selain itu, seluruh bidang tanah perlu dipetakan berdasarkan status hukumnya, termasuk lahan yang masih disengketakan, masih tercatat dalam HGU perusahaan lain, dikuasai masyarakat atau petani plasma, tumpang tindih kepemilikannya, maupun yang proses penyitaannya belum berkekuatan hukum tetap.
"Hasil audit harus berupa peta dan daftar bidang per bidang sehingga negara mengetahui secara pasti aset mana yang produktif, mana yang bermasalah, dan mana yang benar-benar aman untuk dikelola," katanya.
Menurut Zainal, pemerintah juga perlu menetapkan target yang terukur bagi manajemen Agrinas Palma dalam satu hingga dua tahun ke depan. Apabila produktivitas, kondisi pabrik, maupun transparansi pengelolaan tidak menunjukkan perbaikan, pemerintah harus berani mengevaluasi secara menyeluruh model penyerahan dan pengelolaan aset tersebut agar tidak mengulang kegagalan pengambilalihan industri perkebunan pada masa lalu.
"Jangan sampai kegagalan dalam pengambilalihan industri gula pada tahun 1950-an kembali terulang pada sektor sawit," tandasnya.
Menurutnya keberhasilan Agrinas Palma tidak cukup diukur dari besarnya luas lahan yang diserahkan negara, tetapi harus dilihat dari kemampuan perusahaan mengelola aset tersebut secara produktif, legal, dan memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara maupun masyarakat.
"Audit menjadi sangat mendesak agar pemerintah mengetahui secara pasti berapa luas lahan yang benar-benar produktif, mana yang masih bermasalah secara hukum, dan mana yang siap dikelola," kata Zainal dalam keterangannya.
Baca Juga: Komoditas Strategis, Agrinas Palma Fasilitasi Petani Sawit Tingkatkan Produktivitas
Sebelumnya, Agrinas Palma melaporkan membukukan surplus Rp2,86 triliun dan laba bersih Rp27,9 miliar pada tahun buku 2025. Perusahaan juga menyebut telah mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan perkebunan sawit hasil penugasan negara. Namun menurut Zainal, capaian laba tersebut belum mencerminkan potensi ekonomi dari aset yang dikelola.
Ia menjelaskan, dari total penugasan sekitar 4,11 juta hektare lahan, baru sekitar 1,7 juta hektare yang telah terverifikasi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 730 ribu hektare yang telah ditanami sawit, sementara hingga pertengahan 2026 kebun yang benar-benar dikelola secara mandiri baru sekitar 168 ribu hektare.
Selain itu sejumlah aspek legalitas lahan juga masih belum selesai, mulai dari Izin Usaha Perkebunan (IUP), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, pelepasan kawasan hutan hingga Hak Guna Usaha (HGU).
Zainal juga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait kondisi riil aset yang diserahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). "Ada angka penugasan 4,11 juta hektare. Yang perlu dijelaskan, apakah seluruh areal tersebut memang berupa kebun sawit atau hanya merupakan total kawasan yang diserahkan. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya," ujarnya.
Baca Juga: Kepastian Status Lahan Kunci Sukses PT Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit
Menurut Zainal, salah satu persoalan paling mengkhawatirkan adalah indikasi penurunan produktivitas kebun secara signifikan setelah pengambilalihan. Ia mengutip pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR yang menyebut produktivitas kebun yang sebelumnya mencapai sekitar 18 ton tandan buah segar (TBS) per hektare per tahun turun menjadi hanya sekitar 6–6,5 ton per hektare.
"Secara matematis, penurunannya mencapai sekitar 64 sampai 67 persen. Ini harus ditelusuri penyebabnya, apakah akibat menurunnya kualitas kebun atau terdapat persoalan dalam pengelolaannya," katanya.
Zainal menegaskan, bahwa keberlangsungan pemupukan, pemanenan, dan pemeliharaan merupakan faktor utama dalam menjaga produktivitas perkebunan sawit. Apabila kegiatan tersebut terhenti, dampaknya memang tidak langsung terlihat, tetapi akan menurunkan hasil produksi dalam jangka menengah dan panjang.
Sementara itu Ia menilai laba bersih Rp27,9 miliar yang dilaporkan Agrinas Palma masih jauh dari potensi yang seharusnya dapat diperoleh apabila kebun sawit dikelola secara optimal. Dengan asumsi 730 ribu hektare lahan sawit menghasilkan keuntungan rata-rata Rp25 juta per hektare per tahun, potensi laba perusahaan diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp18,25 triliun setiap tahun.
"Keuntungan sebesar itu seharusnya bisa dicapai apabila kebun produktif dikelola secara optimal. Sementara laba Rp27,9 miliar yang dilaporkan dalam Laporan Tahunan 2025 bukan berasal dari kinerja perkebunan, melainkan masih merupakan warisan kinerja PT Indra Karya sebelum transformasi menjadi Agrinas Palma," ujarnya.
Menurutnya, indikator keberhasilan perusahaan seharusnya mencakup kejelasan legalitas lahan, luas tanaman menghasilkan, produktivitas per hektare, utilisasi pabrik kelapa sawit, penyelesaian konflik agraria, hingga besarnya penerimaan negara yang benar-benar dihasilkan.
Pustaka Alam menilai audit yang diperlukan tidak cukup sebatas pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Zainal mengatakan audit harus dimulai dari verifikasi fisik, spasial, dan legal terhadap seluruh lahan yang diserahkan Satgas PKH. Pemerintah perlu memastikan secara rinci bidang-bidang mana yang benar-benar merupakan kebun sawit, kawasan kosong, kawasan berhutan, maupun lahan yang sudah menghasilkan.
Selain itu, seluruh bidang tanah perlu dipetakan berdasarkan status hukumnya, termasuk lahan yang masih disengketakan, masih tercatat dalam HGU perusahaan lain, dikuasai masyarakat atau petani plasma, tumpang tindih kepemilikannya, maupun yang proses penyitaannya belum berkekuatan hukum tetap.
"Hasil audit harus berupa peta dan daftar bidang per bidang sehingga negara mengetahui secara pasti aset mana yang produktif, mana yang bermasalah, dan mana yang benar-benar aman untuk dikelola," katanya.
Menurut Zainal, pemerintah juga perlu menetapkan target yang terukur bagi manajemen Agrinas Palma dalam satu hingga dua tahun ke depan. Apabila produktivitas, kondisi pabrik, maupun transparansi pengelolaan tidak menunjukkan perbaikan, pemerintah harus berani mengevaluasi secara menyeluruh model penyerahan dan pengelolaan aset tersebut agar tidak mengulang kegagalan pengambilalihan industri perkebunan pada masa lalu.
"Jangan sampai kegagalan dalam pengambilalihan industri gula pada tahun 1950-an kembali terulang pada sektor sawit," tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :