Ditegur Bolak-Balik Langgar Batas Aman Penumpang, Lion Air 'Ngeyel'
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan telah berulangkali menyampaikan teguran kepada Lion Air Group terkait adanya pelanggaran batas angkut penumpang pesawat seuai surat edaran dan ketentuan Peraturan Mernteri (PM) No. 41 Tahun 2020 terkait penerapan protokol Covid-19 . Sesuai laporan yang diterima, ada maskapai yang melanggar kapasitas angkut melebihi batas yang ditetapkan sebesar 70%.
"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur berdasarkan PM No. 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan."Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.
"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur berdasarkan PM No. 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan."Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Udara Endah Purnama Sari mengatakan, ketentuan PM No. 56 Tahun 2020 baru resmi diundangkan per 18 Agustus 2020. Namun demikian, regulator Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan teguran berkali-kali sebelum adanya aturan tersebut.
"Nah, memang dalam aturan sebelumnya belum diatur dengan jelas sanksi administratifnya, baru di PM No. 56 Tahun 2020 ini diatur. Makanya sudah ada laporan pengaduan yang kita terima baik itu dari Batik Air maupun Lion Air, ini yang kita proses," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada PM 56 diatur mengenai denda hingga sanksi pembekuan. Adapun denda tersebut berada diantara range antara Rp25 juta hingga Rp300 juta maksimal. "Tapi kalau berturut-turut dilakukan tentu ada masa juga yang ujungnya pemberhentian rute," pungkasnya.
(nng)