Ditegur Bolak-Balik Langgar Batas Aman Penumpang, Lion Air 'Ngeyel'
Selasa, 22 September 2020 - 18:12 WIB
loading...
Lion Air bakal diberikan sanksi tegas hingga pencabutan rute jika tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie mengungkapkan telah berulangkali menyampaikan teguran kepada Lion Air Group terkait adanya pelanggaran batas angkut penumpang pesawat seuai surat edaran dan ketentuan Peraturan Mernteri (PM) No. 41 Tahun 2020 terkait penerapan protokol Covid-19 . Sesuai laporan yang diterima, ada maskapai yang melanggar kapasitas angkut melebihi batas yang ditetapkan sebesar 70%.
"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Yogya Disebut Tak Ada Jarak Aman, Ini Kata Lion Air
Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur berdasarkan PM No. 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan."Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.
"Kita di Ombudsman sudah melayangkan surat untuk ditindaklanjuti namun, tetap saja ada pelanggaran dan pembiaran. Jika ini dibiarkan tentu yang harus dipertanyakan adalah kredibilitas regulator di angkutan udara," ungkapnya dihubungi di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Baca Juga: Penerbangan Jakarta-Yogya Disebut Tak Ada Jarak Aman, Ini Kata Lion Air
Menurut dia, jika aturan sudah dibuat, setiap orang boleh setuju dan tidak setuju. Namun demikian, selama aturan tersebut berlaku hendaknya wajib dipatuhi. "Peraturan ini berlaku, tanpa kecuali. Di sinilah ketegasan dan kewibawaan regulator diuji. Sebuah peraturan tanpa sanksi itu namanya bukan peraturan tapi himbauan," tandas dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait adanya maskapai yang melanggar batas aturan kapasitas angkut di masa pandemi Covid-19. Pihaknya telah mengatur mengenai sanksi administratif sebagaimana diatur berdasarkan PM No. 56 Tahun 2020 yang mengatur megenai pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran perundang-undangan di bidang penerbangan."Kita sudah memberikan teguran memang. Dan ini selalu kita evaluasi, makanya jika sebelumnya belum ada soal sanksi baru kita keluarkan melalui PM 56 ini yang mengatur soal sanksi," ungkapnya.
Lihat Juga :