Ekonom Beberkan Utang Pemerintah Indonesia, Nilainya Tembus Segini

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:36 WIB
loading...
Ekonom Beberkan Utang...
Posisi utang Pemerintah Indonesia lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dipublikasikan secara resmi. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengungkapkan posisi utang Pemerintah Indonesia lebih besar dibandingkan angka yang selama ini dipublikasikan secara resmi. Perbedaan tersebut muncul karena pemerintah menggunakan definisi utang yang berbeda dengan kewajiban yang tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

"Sejak 2025 hanya disampaikan tiap tiga bulan, setelah tersedia data Produk Domestik Bruto (PDB) dari Badan Pusat Statistik (BPS)," ujar Awalil Rizky dalam risetnya dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026

Awalil menjelaskan, posisi utang yang rutin dipublikasikan pemerintah hanya mencakup Surat Berharga Negara (SBN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), serta pinjaman dalam dan luar negeri. Berdasarkan data per 31 Maret 2026, posisi utang pemerintah tercatat sebesar Rp9.920,45 triliun.

Namun, LKPP menggunakan cakupan yang lebih luas melalui pos "kewajiban" pada neraca pemerintah. Komponen tersebut tidak hanya mencakup pinjaman dan surat utang, tetapi juga utang transfer kepada pemerintah daerah, utang kepada pihak ketiga, utang bunga, kewajiban kemitraan, hingga kewajiban jangka pendek dan jangka panjang lainnya yang harus diselesaikan pemerintah.



Berdasarkan Neraca LKPP per 31 Desember 2025, nilai utang pemerintah mencapai Rp11.527 triliun, terdiri atas kewajiban jangka pendek sebesar Rp1.824 triliun dan kewajiban jangka panjang Rp9.703 triliun. Nilai tersebut lebih tinggi Rp1.889 triliun dibandingkan posisi utang resmi pemerintah pada periode yang sama sebesar Rp9.638 triliun.

Menurut Awalil, selisih tersebut bukan fenomena baru. Ia mencontohkan, kewajiban pemerintah pada akhir 2024 mencapai Rp10.269 triliun, sedangkan angka utang yang dipublikasikan kepada publik sebesar Rp8.813 triliun. Perbedaan serupa juga terjadi pada data 2021 hingga 2023.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman

Awalil menilai penggunaan definisi kewajiban yang lebih komprehensif turut mengubah perhitungan rasio utang terhadap PDB. Berdasarkan perhitungan Bright Institute, rasio kewajiban pemerintah terhadap PDB pada akhir 2025 mencapai 48,39%, lebih tinggi dibandingkan rasio resmi sebesar 40,46%. Sementara pada akhir 2024, rasionya mencapai 46,38%, sedangkan angka resmi berada di level 39,81%.

Selain itu, Bright Institute juga menyoroti adanya kewajiban jangka panjang lain yang belum masuk dalam neraca utama pemerintah, yakni kewajiban pembayaran program pensiun. Berdasarkan Catatan atas LKPP yang disajikan atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kewajiban pensiun per 31 Desember 2025 mencapai Rp3.317 triliun, terdiri atas kewajiban kepada pegawai aktif sebesar Rp1.499 triliun dan kepada pensiunan sebesar Rp1.817 triliun. Menurut Awalil, pengungkapan komponen tersebut penting untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fiskal pemerintah.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
BI: Penyerapan Tenaga...
BI: Penyerapan Tenaga Kerja RI Melambat di Triwulan II 2026
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih Aman
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Profil Sheikh Miqdad,...
Profil Sheikh Miqdad, Ulama Palestina yang Ditangkap Pasukan Indonesia dan Dikhawatirkan Diserahkan ke Israel
Ditangkap Pasukan Indonesia,...
Ditangkap Pasukan Indonesia, Ulama Palestina Sheikh Miqdad Dikhawatirkan Akan Diserahkan ke Israel
Perang Berkepanjangan...
Perang Berkepanjangan AS Vs Iran, Indonesia Wajib Perkuat Ketahanan Nasional dan Diplomasi Strategis
Rekomendasi
Khalil al-Hayya Jadi...
Khalil al-Hayya Jadi Pemimpin Hamas, Perjuangan Gaza Makin Konfrontatif atau Pragmatis?
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Spanyol, Negara yang Meraih Juara Piala Dunia 2026
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Berita Terkini
Bahlil Siap Atur Mekanisme...
Bahlil Siap Atur Mekanisme Izin Tambang Ormas Agama Pascaputusan MK
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved