Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Senin, 20 Juli 2026 - 19:21 WIB
loading...
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disepakati untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disepakati untuk dibawa ke pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna DPR RI setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi di Komisi XI DPR. Pemerintah menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional dan menarik investasi global.
"Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Purbaya mengatakan PFII dirancang tidak hanya sebagai pusat aktivitas sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat pembiayaan sektor riil. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap investasi produktif meningkat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bulat menyampaikan persetujuan agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota Komisi XI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dinilai telah membahas rancangan undang-undang tersebut secara konstruktif, produktif, dan efektif. Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi fondasi penting dalam membangun sistem keuangan nasional yang semakin kompetitif.
RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan kawasan khusus PFII yang didukung kelembagaan independen berstandar internasional untuk menunjang aktivitas sektor keuangan dan bisnis global.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Pemerintah menilai keberadaan PFII akan mempercepat pendalaman pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi internasional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa pembentukan PFII diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, serta perluasan peluang ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sinergi antara Pemerintah dan DPR adalah kunci untuk mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global. Pembentukan Undang-Undang tentang PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan sektor keuangan dalam mendukung pembangunan, serta perluasan kesempatan sektor ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Purbaya mengatakan PFII dirancang tidak hanya sebagai pusat aktivitas sektor keuangan, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat pembiayaan sektor riil. Melalui skema tersebut, pemerintah berharap investasi produktif meningkat sehingga mampu menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi di Komisi XI DPR, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, secara bulat menyampaikan persetujuan agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan tingkat II di Sidang Paripurna DPR RI.
Purbaya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, anggota Komisi XI, serta Panitia Kerja (Panja) RUU PFII dinilai telah membahas rancangan undang-undang tersebut secara konstruktif, produktif, dan efektif. Menurut dia, sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi fondasi penting dalam membangun sistem keuangan nasional yang semakin kompetitif.
RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi ini menjadi dasar pembentukan kawasan khusus PFII yang didukung kelembagaan independen berstandar internasional untuk menunjang aktivitas sektor keuangan dan bisnis global.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Pemerintah menilai keberadaan PFII akan mempercepat pendalaman pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, serta meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi internasional. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global.
Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Keuangan kembali menegaskan bahwa pembentukan PFII diharapkan mampu memperkuat perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, serta perluasan peluang ekonomi guna memperkuat kedaulatan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(nng)
Lihat Juga :