Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Senin, 20 Juli 2026 - 21:21 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema insentif perpajakan bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah memastikan seluruh fasilitas yang diberikan tetap mengacu pada standar perpajakan internasional termasuk ketentuan Global Minimum Tax.
"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).
Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Hal itu diungkapkan Purbaya menanggapi kabar pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di kawasan PFII. Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mematangkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurut dia, Indonesia harus mampu menawarkan daya saing yang sebanding dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, tanpa mengabaikan komitmen terhadap aturan perpajakan global.
"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita nggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan tersebut. Salah satu usulan memberikan fasilitas perpajakan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
RUU PFII juga telah disetujui pada Pembicaraan Tingkat I dan dijadwalkan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR. Namun, hingga kini naskah final RUU PFII yang telah disepakati di tingkat panitia kerja belum dipublikasikan secara resmi. Sebab itu, rincian mengenai bentuk fasilitas, besaran insentif, maupun jangka waktu pemberiannya masih menunggu pengesahan undang-undang.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Bahkan, pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor nonkeuangan diusulkan dapat memperoleh pengurangan PPh badan hingga 100%.
Selain itu, draf tersebut juga mengusulkan pembebasan PPh bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII, serta pemberian perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa dan investor asing.
Pemerintah menegaskan seluruh insentif tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax sebesar 15%, sementara pengaturan lebih rinci nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).
Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global
Hal itu diungkapkan Purbaya menanggapi kabar pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di kawasan PFII. Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mematangkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurut dia, Indonesia harus mampu menawarkan daya saing yang sebanding dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, tanpa mengabaikan komitmen terhadap aturan perpajakan global.
"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita nggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan tersebut. Salah satu usulan memberikan fasilitas perpajakan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.
RUU PFII juga telah disetujui pada Pembicaraan Tingkat I dan dijadwalkan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR. Namun, hingga kini naskah final RUU PFII yang telah disepakati di tingkat panitia kerja belum dipublikasikan secara resmi. Sebab itu, rincian mengenai bentuk fasilitas, besaran insentif, maupun jangka waktu pemberiannya masih menunggu pengesahan undang-undang.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Bahkan, pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor nonkeuangan diusulkan dapat memperoleh pengurangan PPh badan hingga 100%.
Selain itu, draf tersebut juga mengusulkan pembebasan PPh bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII, serta pemberian perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa dan investor asing.
Pemerintah menegaskan seluruh insentif tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax sebesar 15%, sementara pengaturan lebih rinci nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
(nng)
Lihat Juga :