Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu

Senin, 20 Juli 2026 - 21:21 WIB
loading...
Soal Investor PFII Bebas...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan skema insentif perpajakan bagi investor di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah memastikan seluruh fasilitas yang diberikan tetap mengacu pada standar perpajakan internasional termasuk ketentuan Global Minimum Tax.

"Pajaknya itu kan. Oh, tahunnya masih saya, masih belum tentu," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin malam (20/7/2026).

Baca Juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global

Hal itu diungkapkan Purbaya menanggapi kabar pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun bagi investor di kawasan PFII. Purbaya menjelaskan, pemerintah masih mematangkan besaran maupun jangka waktu pemberian insentif tersebut. Menurut dia, Indonesia harus mampu menawarkan daya saing yang sebanding dengan pusat keuangan internasional lain, seperti Singapura dan Dubai, tanpa mengabaikan komitmen terhadap aturan perpajakan global.

"Ya, kewajiban internasional. Karena itu berlaku global, kita nggak boleh wait and see. Jadi kita ikutin praktik-praktik yang diterapkan oleh negara-negara internasional yang lain, termasuk Singapura, Dubai, dan lain-lain," ujarnya.


Sebelumnya, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII di Komisi XI DPR RI menyepakati pemberian berbagai insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang berinvestasi di kawasan tersebut. Salah satu usulan memberikan fasilitas perpajakan hingga 50 tahun untuk kegiatan usaha tertentu.

RUU PFII juga telah disetujui pada Pembicaraan Tingkat I dan dijadwalkan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR. Namun, hingga kini naskah final RUU PFII yang telah disepakati di tingkat panitia kerja belum dipublikasikan secara resmi. Sebab itu, rincian mengenai bentuk fasilitas, besaran insentif, maupun jangka waktu pemberiannya masih menunggu pengesahan undang-undang.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus

Mengacu pada draf awal RUU PFII yang sempat dibahas, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan. Bahkan, pelaku usaha di sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, dan sektor nonkeuangan diusulkan dapat memperoleh pengurangan PPh badan hingga 100%.

Selain itu, draf tersebut juga mengusulkan pembebasan PPh bagi tenaga ahli asing yang bekerja di kawasan PFII, serta pemberian perlakuan perpajakan khusus bagi pemegang golden visa dan investor asing.

Pemerintah menegaskan seluruh insentif tersebut akan diselaraskan dengan ketentuan Global Minimum Tax sebesar 15%, sementara pengaturan lebih rinci nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah Undang-Undang PFII resmi berlaku.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Indonesia Digetok Tarif...
Indonesia Digetok Tarif Baru Trump 10%, Purbaya: Baik Buat Kita
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Dituding Dukung Militer...
Dituding Dukung Militer AS, Iran Serang Pusat Data Amazon di Bahrain
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved