Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:45 WIB
loading...
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan kewenangan Ditjen Minerba. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch Olo Berto Siahaan mengatakan penetapan perusahaan tambang sebagai pemasok batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) merupakan kewenangan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba). Mekanisme tersebut dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan energi primer bagi sektor ketenagalistrikan nasional.

"Kebutuhan batu bara disusun berdasarkan rencana operasi masing-masing pembangkit, kemudian dikonsolidasikan di lingkungan PLN Group dan dibahas bersama pemerintah. Selanjutnya Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang mendapat penugasan untuk memasok kebutuhan batu bara pembangkit," kata Olo dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/7/2026).

Baca Juga: Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?

Menurut Olo, kebutuhan batu bara diawali dari penyusunan rencana operasi masing-masing PLTU yang kemudian dikonsolidasikan oleh PLN Group sebelum dibahas bersama pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Ditjen Minerba menetapkan perusahaan tambang yang ditugaskan memasok batu bara, baik untuk pembangkit milik PLN Group maupun Independent Power Producer (IPP).


Ia menilai mekanisme tersebut menegaskan peran sentral pemerintah dalam menjaga keamanan pasokan energi primer. Pasalnya, PLTU masih menjadi pembangkit beban dasar (base load) yang memasok listrik selama 24 jam setiap hari, sehingga ketersediaan batu bara menjadi faktor utama dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional.

Setelah penugasan ditetapkan, lanjut Olo, proses pengadaan dilanjutkan dengan penyusunan kontrak, pengaturan jadwal pengiriman, serta pemeriksaan kualitas dan kuantitas batu bara oleh surveyor independen. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pembayaran, sementara pemerintah tetap mengawasi realisasi pasokan dan pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

"Setiap pihak memiliki fungsi yang berbeda. Pemerintah berperan sebagai regulator sekaligus menetapkan penugasan kepada sumber tambang, sementara pelaksanaan kontrak dan koordinasi distribusi mengikuti penugasan yang telah ditetapkan. Pembagian peran ini menjadi bagian dari tata kelola untuk menjaga transparansi dan memastikan pasokan berjalan sesuai kebutuhan," ujar Olo.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya percepatan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penugasan kepada perusahaan tambang agar tidak mengganggu operasional pembangkit pada awal tahun berikutnya. Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan operasi PLTU mulai 1 Januari 2027, penetapan RKAB dan penugasan idealnya sudah rampung paling lambat November 2026 agar perusahaan tambang memiliki waktu mempersiapkan produksi, administrasi kontrak, dan jadwal pengiriman.

Baca Juga: Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU

Olo menambahkan, kepastian pembagian kewenangan antara regulator dan pelaksana pengadaan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola sektor energi. Dengan mekanisme tersebut, penyediaan batu bara untuk pembangkit diharapkan berlangsung lebih terukur, akuntabel, dan mampu mendukung ketahanan energi nasional melalui terjaminnya pasokan listrik bagi masyarakat maupun dunia usaha.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Kontrak Batu Bara Baru...
Kontrak Batu Bara Baru 144 Juta Ton, ESDM Minta PLN Percepat Pengiriman ke PLTU
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
Mitigasi Risiko Blackout,...
Mitigasi Risiko Blackout, Diversifikasi Energi Jadi Strategi Ketahanan Listrik
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Cegah Pemadaman Listrik...
Cegah Pemadaman Listrik Bergilir, PLTU Bakal Dimodif Bisa Pakai Batu Bara Kalori Rendah
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Rekomendasi
Jenderal Tertinggi Ukraina...
Jenderal Tertinggi Ukraina Sebut Rusia Tidak Berhak untuk Eksis, Moskow Marah
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Berita Terkini
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved