Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Kamis, 23 Juli 2026 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Rincian pos tarif bagi komponen pesawat yang dibebaskan bea masuknya diatur dalam Lampiran III PMK 50/2026, mencakup impor komponen pesawat udara dari pos tarif 98.12 hingga 98.44. Lampiran ini mencantumkan beragam jenis komponen pesawat udara yang berhak memperoleh tarif 0 persen.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Di samping itu, PMK 50/2026 juga melakukan pembaruan terhadap Catatan Bab 98 yang dimuat dalam Lampiran II, di mana Bab 98 memuat aturan-aturan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional.
"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu," bunyi pertimbangan PMK 50/2026.
Baca Juga: Pemerintah Bidik Dampak Ekonomi Rp11,8 T dari Pembebasan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat
Di samping itu, PMK 50/2026 juga melakukan pembaruan terhadap Catatan Bab 98 yang dimuat dalam Lampiran II, di mana Bab 98 memuat aturan-aturan khusus yang diperuntukkan bagi kepentingan nasional.
"Bahwa untuk meningkatkan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO) pesawat udara, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu," bunyi pertimbangan PMK 50/2026.
(akr)
Lihat Juga :