Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Jum'at, 24 Juli 2026 - 16:02 WIB
loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta Jumat (24/7/2026). FOTO/Anggie Ariesta
A
A
A
JAKARTA - Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyiapkan skema pengawasan bersama terhadap arus barang ekspor dan impor guna menutup celah penyelundupan serta memperkuat biosekuriti di pintu masuk Indonesia. Langkah tersebut akan dilakukan melalui integrasi sistem dan koordinasi antarlembaga agar pengawasan lebih efektif tanpa menghambat kelancaran perdagangan.
"Masih ada celah dalam sistem pemeriksaan barang yang perlu segera ditutup melalui kerja sama lintas instansi agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan. Karantina tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, tetapi harus tetap menjaga biosekuriti sambil mempercepat pelayanan ekspor dan impor," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Ratusan Ton Bahan Pakan Mengandung Babi Dimusnahkan di Bogor
Karding mengatakan celah pengawasan masih muncul karena pemeriksaan barang dilakukan oleh beberapa instansi dengan sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Sebab itu, Barantin mendorong integrasi data dan koordinasi yang lebih erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait agar pengawasan terhadap lalu lintas barang menjadi lebih efektif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 mengenai pengawasan bersama tidak dicabut, melainkan hanya ditunda pelaksanaannya karena saat itu kesiapan teknis Barantin belum memadai. Pemerintah kini akan merevisi aturan tersebut setelah memastikan kesiapan operasional telah terpenuhi.
Menurut Purbaya, skema pengawasan bersama nantinya memungkinkan petugas Barantin memantau secara langsung hasil pemindaian mesin X-ray milik Bea dan Cukai. Dengan demikian, komoditas yang memerlukan tindakan karantina, seperti produk pertanian, daging, maupun hewan, dapat dideteksi lebih dini sebelum keluar dari kawasan pabean.
"Sebenarnya tadi dia mau ikut monitor scanner kita biar mereka bisa lihat juga ada barang-barang yang secara karantina bagaimana. Barang pertanian dan lain-lain, daging segala macam masuk situ," ujar Purbaya.
Baca Juga: Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Ia menambahkan Kementerian Keuangan akan lebih dahulu meminta tim teknis memverifikasi kesiapan Barantin sebelum pengawasan terpadu diberlakukan kembali. Jika seluruh aspek operasional telah siap, skema tersebut akan segera dijalankan.
Integrasi pengawasan itu diharapkan mampu menutup celah biosekuriti yang selama ini muncul akibat belum terhubungnya sistem informasi Barantin dengan data mesin X-ray Bea dan Cukai, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan barang impor ilegal serta menjaga keamanan hayati nasional melalui pengawasan yang lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi.
"Masih ada celah dalam sistem pemeriksaan barang yang perlu segera ditutup melalui kerja sama lintas instansi agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku penyelundupan. Karantina tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, tetapi harus tetap menjaga biosekuriti sambil mempercepat pelayanan ekspor dan impor," kata Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding di lingkungan Kementerian Keuangan, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga: Ratusan Ton Bahan Pakan Mengandung Babi Dimusnahkan di Bogor
Karding mengatakan celah pengawasan masih muncul karena pemeriksaan barang dilakukan oleh beberapa instansi dengan sistem yang belum sepenuhnya terintegrasi. Sebab itu, Barantin mendorong integrasi data dan koordinasi yang lebih erat dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait agar pengawasan terhadap lalu lintas barang menjadi lebih efektif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 mengenai pengawasan bersama tidak dicabut, melainkan hanya ditunda pelaksanaannya karena saat itu kesiapan teknis Barantin belum memadai. Pemerintah kini akan merevisi aturan tersebut setelah memastikan kesiapan operasional telah terpenuhi.
Menurut Purbaya, skema pengawasan bersama nantinya memungkinkan petugas Barantin memantau secara langsung hasil pemindaian mesin X-ray milik Bea dan Cukai. Dengan demikian, komoditas yang memerlukan tindakan karantina, seperti produk pertanian, daging, maupun hewan, dapat dideteksi lebih dini sebelum keluar dari kawasan pabean.
"Sebenarnya tadi dia mau ikut monitor scanner kita biar mereka bisa lihat juga ada barang-barang yang secara karantina bagaimana. Barang pertanian dan lain-lain, daging segala macam masuk situ," ujar Purbaya.
Baca Juga: Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Ia menambahkan Kementerian Keuangan akan lebih dahulu meminta tim teknis memverifikasi kesiapan Barantin sebelum pengawasan terpadu diberlakukan kembali. Jika seluruh aspek operasional telah siap, skema tersebut akan segera dijalankan.
Integrasi pengawasan itu diharapkan mampu menutup celah biosekuriti yang selama ini muncul akibat belum terhubungnya sistem informasi Barantin dengan data mesin X-ray Bea dan Cukai, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan penyelundupan barang impor ilegal serta menjaga keamanan hayati nasional melalui pengawasan yang lebih cepat, akurat, dan terkoordinasi.
(nng)
Lihat Juga :