Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:04 WIB
loading...
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor suku cadang industri perawatan dan pemeliharaan pesawat serta impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia. FOTO/iStock Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor suku cadang industri perawatan dan pemeliharaan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026. Kebijakan yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026 tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional melalui efisiensi biaya produksi.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan resmi, Sabtu (25/7/2026).

Baca Juga: Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras

Haryo mengatakan insentif fiskal tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat daya tahan sektor usaha domestik di tengah ketidakpastian ekonomi global yang berdampak pada kenaikan biaya produksi. Dengan berkurangnya beban operasional, pelaku industri diharapkan mampu menjaga keberlanjutan usaha sekaligus memperluas investasi.

Bagi industri MRO penerbangan, pembebasan bea masuk menjadi 0% ditujukan untuk menekan biaya perawatan armada sehingga layanan pemeliharaan pesawat di dalam negeri menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara lain di kawasan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat layanan perawatan pesawat di tingkat regional.



Sementara itu, pembebasan bea masuk impor LPG yang digunakan sebagai bahan baku utama industri petrokimia ditargetkan dapat menurunkan struktur biaya produksi. Penurunan biaya tersebut diperkirakan akan memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi berbagai industri hilir yang memanfaatkan produk petrokimia sebagai bahan baku dalam proses manufaktur.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022. Regulasi tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif tujuh hari setelah diundangkan.

Baca Juga: Stimulus Jumbo Lintas Sektor Rp26,34 Triliun Resmi Meluncur, Berikut Rincian Alokasinya

Khusus untuk impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia, fasilitas bea masuk 0% diberikan selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00. Pemerintah juga menetapkan kriteria penerima fasilitas agar insentif dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.

Sebagai aturan pelaksana, fasilitas bea masuk bagi industri MRO diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026 mengenai persyaratan dan mekanisme pemanfaatan insentif. Adapun perusahaan petrokimia yang berhak memperoleh fasilitas impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan HS 2711.13.00 ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat daya saing industri nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada Semester II 2026.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Legislator Golkar: Ratifikasi...
Legislator Golkar: Ratifikasi Perjanjian Dagang Harus Berdampak Nyata bagi UMKM dan Industri
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Berita Terkini
PLN EPI Perluas Kemitraan...
PLN EPI Perluas Kemitraan Global Bangun Rantai Pasok Hidrogen Hijau
Biaya Logistik Global...
Biaya Logistik Global Menggila, Ancaman Inflasi Tak Hanya dari Harga Minyak
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Majalengka dan Subang
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved