Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:42 WIB
Presiden AS Donald Trump berbincang dengan PM Kanada Mark Carney (kanan) saat jamuan makan siang kerja bersama para pemimpin negara-negara G7 dan pemimpin Timur Tengah di Évian-les-Bains, Prancis, Selasa (16/6/2026). FOTO/AP
BANGKOK - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memicu ketegangan perdagangan global setelah memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara dan wilayah ekonomi. Kebijakan tersebut langsung menuai protes dari sejumlah mitra dagang utama Washington, termasuk Australia, Jepang, China, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, hingga Uni Eropa (UE).
"Kami meyakini Australia merupakan salah satu negara yang sangat serius menangani isu perbudakan modern dan akan terus melakukannya. Kenaikan tarif ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami akan terus melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat agar seluruh tarif terhadap produk Australia dicabut," kata Menteri Perdagangan Australia Don Farrell dikutip dari AP, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Pemerintahan Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi dengan alasan negara-negara tersebut dinilai belum menerapkan larangan secara memadai terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa. Tarif tersebut mulai berlaku tepat setelah tarif sementara yang sebelumnya diberlakukan Trump pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat berakhir pada Jumat dini hari waktu setempat.
"Kami meyakini Australia merupakan salah satu negara yang sangat serius menangani isu perbudakan modern dan akan terus melakukannya. Kenaikan tarif ini sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami akan terus melobi Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat agar seluruh tarif terhadap produk Australia dicabut," kata Menteri Perdagangan Australia Don Farrell dikutip dari AP, Sabtu (25/7/2026).
Baca Juga: Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Pemerintahan Trump mengumumkan tarif baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap 60 negara dan wilayah ekonomi dengan alasan negara-negara tersebut dinilai belum menerapkan larangan secara memadai terhadap barang yang diproduksi menggunakan praktik kerja paksa. Tarif tersebut mulai berlaku tepat setelah tarif sementara yang sebelumnya diberlakukan Trump pascaputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat berakhir pada Jumat dini hari waktu setempat.
Lihat Juga :