Soal Pengganti Perry Warjiyo, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Senin, 27 Juli 2026 - 13:57 WIB
loading...
Perry Warjiyo mengundurkan diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI). FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI masih menunggu usulan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang akan menggantikan Perry Warjiyo setelah mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga kini, DPR juga belum menerima penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon gubernur bank sentral tersebut.
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit pada Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Breaking News! Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Dolfie mengatakan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, yang mengatur bahwa calon gubernur diajukan oleh presiden untuk kemudian memperoleh persetujuan DPR melalui proses fit and proper test. Menurut dia, hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan resmi dari Bamus DPR untuk memulai tahapan tersebut. "Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada Minggu (26/7). Pemerintah, kata Prasetyo, akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prasetyo menyampaikan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai apresiasi atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, tugas Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi dan kebijakan bank sentral tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Proses selanjutnya akan bergantung pada penyampaian nama calon gubernur oleh Presiden kepada DPR. Setelah usulan diterima, Komisi XI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
"Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit pada Senin (27/7/2026).
Baca Juga: Breaking News! Gubernur BI Perry Warjiyo Mengundurkan Diri
Dolfie mengatakan mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, yang mengatur bahwa calon gubernur diajukan oleh presiden untuk kemudian memperoleh persetujuan DPR melalui proses fit and proper test. Menurut dia, hingga saat ini Komisi XI belum menerima penugasan resmi dari Bamus DPR untuk memulai tahapan tersebut. "Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang disampaikan pada Minggu (26/7). Pemerintah, kata Prasetyo, akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prasetyo menyampaikan Presiden menerima pengunduran diri Perry Warjiyo disertai apresiasi atas pengabdiannya selama sekitar tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pemerintah juga akan menerbitkan Keputusan Presiden sebagai dasar pemberhentian secara hormat dari jabatan Gubernur BI.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Selama proses pengisian jabatan definitif berlangsung, tugas Gubernur BI akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan fungsi dan kebijakan bank sentral tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Proses selanjutnya akan bergantung pada penyampaian nama calon gubernur oleh Presiden kepada DPR. Setelah usulan diterima, Komisi XI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan sebelum memberikan persetujuan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :