Memahami Tugas Gubernur BI dan Wewenangnya di Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 - 16:19 WIB
loading...
Memahami Tugas Gubernur...
Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Apa saja tugas dan wewenang gubernur BI? Berikut penjelasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merupakan bank sentral Indonesia yang memiliki kewenangan dan tugas khusus dan perekonomian dan keuangan negara. Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI , Apa saja tugas dan wewenang gubernur BI?

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia bertugas mengelola tiga bidang yaitu Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan tunggal dapat dicapai secara efektif dan efisien. Ketahui lebih lanjut mengenai profil organisasi, sejarah, dan transformasi Bank Indonesia melalui menu berikut.

Dilansir dari laman resmi BI, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai bank sentral independen diatur dalam UU No.23/1999 tentang Bank Indonesia. Baca Juga: Independensi BI Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur Baru

Dalam Undang-Undang tersebut BI dinyatakan sebagai lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah dan/atau pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang tersebut.



Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Tujuan BI yang utama adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk bisa memenuhi tujuan tersebut, BI memiliki beberapa tugas yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, dan mengatur serta mengawasi bank.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI

Selain itu Bank Indonesia juga berwenang untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan dan melakukan pengendalian moneter.

Bank Indonesia dipimpin oleh seorang gubernur BI. Dalam menjalankan tugasnya, gubernur BI didampingi oleh seorang Deputi Gubernur Senior dan empat Deputi Gubernur.

Menurut UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Pasal 38-39, Dewan Gubernur BI memiliki beberapa tugas utama yaitu: Dewan Gubernur mewakili Bank Indonesia di dalam dan di luar pengadilan.

Kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilaksanakan oleh Gubernur. Gubernur dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada poin 2 kepada Deputi Gubernur Senior dan/atau seorang atau beberapa orang Deputi Gubernur atau seorang atau beberapa orang pegawai Bank Indonesia, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.

Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada poin 3 dapat diberikan dengan hak substitusi.

Selain itu, pada Pasal 40 juga diatur syarat-syarat untuk seseorang bisa diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur BI, yaitu: Warga Negara Indonesia (WNI); memiliki akhlak dan moral yang tinggi, dan memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bakal Menemui...
Purbaya Bakal Menemui Pejabat BI usai Perry Warjiyo Mundur
Independensi BI Dipertaruhkan...
Independensi BI Dipertaruhkan dalam Pemilihan Gubernur Baru
Soal Pengganti Perry...
Soal Pengganti Perry Warjiyo, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Profil Destry Damayanti,...
Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
Ekonom: Gubernur BI...
Ekonom: Gubernur BI Mundur Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
Efek Gubernur BI Mundur,...
Efek Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
Kemenag-BI Dorong Rohis...
Kemenag-BI Dorong Rohis Jadi Penggerak Literasi Syariah di Ruang Digital
Rekomendasi
30 Tahun Kudatuli, Megawati...
30 Tahun Kudatuli, Megawati Resmikan Monumen dan Sampaikan Pesan Tegas: Jangan Terjadi Lagi!
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dokter Muda Loncat dari Lantai 18 Apartemen Kalibata
Soal Waktu : Benarkah...
Soal Waktu : Benarkah Sehari di Akhirat Sama dengan 1.000 Tahun di Dunia?
Berita Terkini
PLN EPI Dorong Standardisasi...
PLN EPI Dorong Standardisasi Biomassa, Efisiensi Rantai Pasok Jadi Penentu
Pengusaha Minta Transisi...
Pengusaha Minta Transisi Gubernur BI Berjalan Transparan dan Kredibel
Prioritaskan Lingkungan,...
Prioritaskan Lingkungan, PT Dairi Prima Mineral Pilih Tambang Bawah Tanah
Rupiah Tembus 18.009...
Rupiah Tembus 18.009 per Dolar AS, Pasar Respons Negatif Mundurnya Bos BI
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Jatuh ke 6.185 di Tengah Mundurnya Bos BI
Purbaya Bakal Menemui...
Purbaya Bakal Menemui Pejabat BI usai Perry Warjiyo Mundur
Infografis
Timnas Indonesia vs...
Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026, Target Garuda Start Sempurna
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved