Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama

Senin, 27 Juli 2026 - 22:43 WIB
loading...
Ribuan Sengketa Pajak...
Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025 atau naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Angka sengketa pajak di Indonesia masih menunjukkan tren meningkat. Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025 atau naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 75,56% merupakan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Peningkatan perkara tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat lebih rendah sekitar Rp271 triliun dari target, pemerintah juga masih menghadapi proyeksi shortfall sekitar Rp46,9 triliun pada 2026.

Di tengah kondisi tersebut, pemeriksaan pajak dinilai akan menjadi instrumen yang semakin penting, namun di sisi lain, meningkatnya intensitas pemeriksaan juga berpotensi memperbesar ruang terjadinya sengketa apabila terdapat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak.

Baca Juga: Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan

Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak pada dasarnya merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia.

"Tujuan pemeriksaan adalah menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Namun, karena sistem self-assessment memberi ruang bagi wajib pajak untuk menafsirkan ketentuan, sering muncul perbedaan antara apa yang diyakini wajib pajak dengan apa yang dipandang benar oleh pemeriksa," ujar Ichwan.

Menurut dia, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan negara juga memengaruhi pola pemeriksaan di lapangan.



"Ketika target penerimaan sulit tercapai, pemeriksa cenderung menggali potensi koreksi. Sementara itu, wajib pajak yang merasa sudah patuh menganggap koreksi tersebut tidak berdasar. Pertemuan dua sudut pandang inilah yang sering bermuara pada sengketa," ungkap Ichwan.

Perbedaan Tafsir Masih Mendominasi

Ichwan menilai, sebagian besar sengketa bermula dari perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti deductible expense, transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan masih menjadi area yang paling sering memunculkan perbedaan pandangan.

Persoalan tersebut, lanjutnya, sering diperburuk oleh dokumentasi yang belum memadai. Tidak sedikit wajib pajak yang telah melakukan transaksi secara benar, tetapi kesulitan membuktikannya ketika pemeriksaan berlangsung karena bukti administrasi yang kurang lengkap.

Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, kerap menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak.

"Kalau harus diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi masih menjadi pemicu utama. Setelah itu, baru persoalan dokumentasi. Ketika dua hal tersebut bertemu, perbedaan angka koreksi hampir tidak terhindarkan," ujar Ichwan.

Ichwan menambahkan, berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini lebih singkat, perusahaan dituntut mampu merespons permintaan data secara cepat dan terstruktur.

Ruang Penyelesaian Masih Terbuka

Menurut Ichwan, potensi sengketa sebenarnya sudah dapat dikenali sejak awal pemeriksaan, terutama ketika wajib pajak terlambat atau belum dapat memenuhi permintaan data secara lengkap.

Baca Juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa

Meskipun demikian, peluang penyelesaian masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Regulasi memberikan waktu sekitar 30 hari kerja sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk membahas hasil pemeriksaan.

"Forum pembahasan akhir seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi. Jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan kuat, banyak koreksi sebenarnya bisa selesai di tahap pemeriksaan tanpa harus berlanjut ke keberatan atau banding," katanya.

Namun, menurut Ichwan, tidak semua perkara dapat menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara kepatuhan secara substansi dan pembuktian secara formal.

"Perusahaan mungkin sudah menghitung dan membayar pajak dengan benar, tetapi dalam pemeriksaan, yang dinilai adalah apakah seluruh posisi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang memadai," ujarnya.

Kepastian Hukum Perlu Diperkuat

Ichwan menilai meningkatnya sengketa tidak serta-merta mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, banyak perkara di Pengadilan Pajak justru berakhir dengan dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

"Artinya, persoalan tersebut tidak selalu terletak pada kepatuhan, tetapi juga pada kualitas argumentasi dan pembuktian selama proses pemeriksaan maupun keberatan," tuturnya.

Oleh karena itu, Ichwan mendorong perusahaan lebih proaktif melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.

Di sisi lain, Ichwan juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu terus diperkuat agar koreksi yang diterbitkan telah melalui proses telaah yang lebih objektif.

"Apabila ada mekanisme telaah teknis yang lebih independen sebelum sengketa masuk ke jalur keberatan atau banding, saya yakin lebih banyak perkara bisa selesai lebih awal. Hal itu akan memberikan kepastian yang lebih baik, bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," tutup Ichwan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Era Coretax Didorong...
Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Pembebasan Denda PBB-P2...
Pembebasan Denda PBB-P2 Berlaku hingga 31 Desember 2026, Simak Ketentuannya
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Rekomendasi
Putin Klaim Armada Kapal...
Putin Klaim Armada Kapal Pemecah Es Rusia Tak Memiliki Pesaing
Susunan Pemain Indonesia...
Susunan Pemain Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026: Mitchell Baker Starter
Angela Tanoesoedibjo...
Angela Tanoesoedibjo Minta Kader Perindo Peka Kondisi Sosial, Singgung Kasus Pencuri Ayam Tewas di Bali
Berita Terkini
Perkuat Talenta Energi...
Perkuat Talenta Energi melalui Program GLOBE Berbasis AI, Pertamina Drilling Gandeng ELSA Business
7 Tahun Pimpin BI Sebelum...
7 Tahun Pimpin BI Sebelum Mundur, Perry Warjiyo Punya Karir Panjang dan Cemerlang
Ribuan Sengketa Pajak...
Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Pj Gubernur BI: Proses...
Pj Gubernur BI: Proses Pergantian Perry Warjiyo Ikuti Mekanisme UU, Belum Ada Nama Calon
Resmi Beroperasi, Bali...
Resmi Beroperasi, Bali Gapura Marina Siap Tampung 180 Yacht Standar Global
Menko Airlangga Soal...
Menko Airlangga Soal Mundurnya Gubernur BI Perry Warjiyo: Yang Penting Institusinya
Infografis
Jadi Pemicu Insomnia,...
Jadi Pemicu Insomnia, Berikut Bahaya Minum Obat dengan Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved