Ribuan Sengketa Pajak Bermunculan, Perbedaan Tafsir Masih Jadi Pemicu Utama
Senin, 27 Juli 2026 - 22:43 WIB
loading...
Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025 atau naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Angka sengketa pajak di Indonesia masih menunjukkan tren meningkat. Pengadilan Pajak mencatat terdapat 12.238 berkas sengketa sepanjang 2025 atau naik 3,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 75,56% merupakan sengketa antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Peningkatan perkara tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat lebih rendah sekitar Rp271 triliun dari target, pemerintah juga masih menghadapi proyeksi shortfall sekitar Rp46,9 triliun pada 2026.
Di tengah kondisi tersebut, pemeriksaan pajak dinilai akan menjadi instrumen yang semakin penting, namun di sisi lain, meningkatnya intensitas pemeriksaan juga berpotensi memperbesar ruang terjadinya sengketa apabila terdapat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak.
Baca Juga: Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan
Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak pada dasarnya merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia.
"Tujuan pemeriksaan adalah menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Namun, karena sistem self-assessment memberi ruang bagi wajib pajak untuk menafsirkan ketentuan, sering muncul perbedaan antara apa yang diyakini wajib pajak dengan apa yang dipandang benar oleh pemeriksa," ujar Ichwan.
Menurut dia, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan negara juga memengaruhi pola pemeriksaan di lapangan.
"Ketika target penerimaan sulit tercapai, pemeriksa cenderung menggali potensi koreksi. Sementara itu, wajib pajak yang merasa sudah patuh menganggap koreksi tersebut tidak berdasar. Pertemuan dua sudut pandang inilah yang sering bermuara pada sengketa," ungkap Ichwan.
Perbedaan Tafsir Masih Mendominasi
Ichwan menilai, sebagian besar sengketa bermula dari perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti deductible expense, transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan masih menjadi area yang paling sering memunculkan perbedaan pandangan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, sering diperburuk oleh dokumentasi yang belum memadai. Tidak sedikit wajib pajak yang telah melakukan transaksi secara benar, tetapi kesulitan membuktikannya ketika pemeriksaan berlangsung karena bukti administrasi yang kurang lengkap.
Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, kerap menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak.
"Kalau harus diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi masih menjadi pemicu utama. Setelah itu, baru persoalan dokumentasi. Ketika dua hal tersebut bertemu, perbedaan angka koreksi hampir tidak terhindarkan," ujar Ichwan.
Ichwan menambahkan, berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini lebih singkat, perusahaan dituntut mampu merespons permintaan data secara cepat dan terstruktur.
Ruang Penyelesaian Masih Terbuka
Menurut Ichwan, potensi sengketa sebenarnya sudah dapat dikenali sejak awal pemeriksaan, terutama ketika wajib pajak terlambat atau belum dapat memenuhi permintaan data secara lengkap.
Baca Juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Meskipun demikian, peluang penyelesaian masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Regulasi memberikan waktu sekitar 30 hari kerja sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk membahas hasil pemeriksaan.
"Forum pembahasan akhir seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi. Jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan kuat, banyak koreksi sebenarnya bisa selesai di tahap pemeriksaan tanpa harus berlanjut ke keberatan atau banding," katanya.
Namun, menurut Ichwan, tidak semua perkara dapat menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara kepatuhan secara substansi dan pembuktian secara formal.
"Perusahaan mungkin sudah menghitung dan membayar pajak dengan benar, tetapi dalam pemeriksaan, yang dinilai adalah apakah seluruh posisi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang memadai," ujarnya.
Kepastian Hukum Perlu Diperkuat
Ichwan menilai meningkatnya sengketa tidak serta-merta mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, banyak perkara di Pengadilan Pajak justru berakhir dengan dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.
"Artinya, persoalan tersebut tidak selalu terletak pada kepatuhan, tetapi juga pada kualitas argumentasi dan pembuktian selama proses pemeriksaan maupun keberatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ichwan mendorong perusahaan lebih proaktif melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, Ichwan juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu terus diperkuat agar koreksi yang diterbitkan telah melalui proses telaah yang lebih objektif.
"Apabila ada mekanisme telaah teknis yang lebih independen sebelum sengketa masuk ke jalur keberatan atau banding, saya yakin lebih banyak perkara bisa selesai lebih awal. Hal itu akan memberikan kepastian yang lebih baik, bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," tutup Ichwan.
Peningkatan perkara tersebut terjadi di tengah tekanan terhadap penerimaan negara. Setelah realisasi penerimaan pajak 2025 tercatat lebih rendah sekitar Rp271 triliun dari target, pemerintah juga masih menghadapi proyeksi shortfall sekitar Rp46,9 triliun pada 2026.
Di tengah kondisi tersebut, pemeriksaan pajak dinilai akan menjadi instrumen yang semakin penting, namun di sisi lain, meningkatnya intensitas pemeriksaan juga berpotensi memperbesar ruang terjadinya sengketa apabila terdapat perbedaan pandangan antara fiskus dan wajib pajak.
Baca Juga: Digugat Pajak Pesangon dan Pensiun ke MK, Purbaya: Saya Ngak Pernah Kalah di Pengadilan
Managing Partner & Head of Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, pemeriksaan pajak pada dasarnya merupakan konsekuensi dari sistem self-assessment yang diterapkan di Indonesia.
"Tujuan pemeriksaan adalah menguji apakah Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan wajib pajak sudah mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Namun, karena sistem self-assessment memberi ruang bagi wajib pajak untuk menafsirkan ketentuan, sering muncul perbedaan antara apa yang diyakini wajib pajak dengan apa yang dipandang benar oleh pemeriksa," ujar Ichwan.
Menurut dia, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan negara juga memengaruhi pola pemeriksaan di lapangan.
"Ketika target penerimaan sulit tercapai, pemeriksa cenderung menggali potensi koreksi. Sementara itu, wajib pajak yang merasa sudah patuh menganggap koreksi tersebut tidak berdasar. Pertemuan dua sudut pandang inilah yang sering bermuara pada sengketa," ungkap Ichwan.
Perbedaan Tafsir Masih Mendominasi
Ichwan menilai, sebagian besar sengketa bermula dari perbedaan interpretasi terhadap ketentuan perpajakan. Isu seperti deductible expense, transfer pricing, hingga pengkreditan pajak masukan masih menjadi area yang paling sering memunculkan perbedaan pandangan.
Persoalan tersebut, lanjutnya, sering diperburuk oleh dokumentasi yang belum memadai. Tidak sedikit wajib pajak yang telah melakukan transaksi secara benar, tetapi kesulitan membuktikannya ketika pemeriksaan berlangsung karena bukti administrasi yang kurang lengkap.
Selain itu, perbedaan metode analisis yang digunakan pemeriksa, seperti uji arus kas, uji arus piutang, maupun pemanfaatan data pihak ketiga, kerap menghasilkan nilai koreksi yang berbeda dengan pencatatan wajib pajak.
"Kalau harus diurutkan, perbedaan interpretasi regulasi masih menjadi pemicu utama. Setelah itu, baru persoalan dokumentasi. Ketika dua hal tersebut bertemu, perbedaan angka koreksi hampir tidak terhindarkan," ujar Ichwan.
Ichwan menambahkan, berlakunya PMK Nomor 15 Tahun 2025 membuat kesiapan dokumentasi menjadi semakin penting. Dengan jangka waktu pemeriksaan yang kini lebih singkat, perusahaan dituntut mampu merespons permintaan data secara cepat dan terstruktur.
Ruang Penyelesaian Masih Terbuka
Menurut Ichwan, potensi sengketa sebenarnya sudah dapat dikenali sejak awal pemeriksaan, terutama ketika wajib pajak terlambat atau belum dapat memenuhi permintaan data secara lengkap.
Baca Juga: Merawat Merek, Menghindari Sengketa
Meskipun demikian, peluang penyelesaian masih terbuka pada tahap pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference). Regulasi memberikan waktu sekitar 30 hari kerja sebelum Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk membahas hasil pemeriksaan.
"Forum pembahasan akhir seharusnya menjadi ruang untuk menyamakan persepsi. Jika argumentasi hukum dan bukti yang disampaikan kuat, banyak koreksi sebenarnya bisa selesai di tahap pemeriksaan tanpa harus berlanjut ke keberatan atau banding," katanya.
Namun, menurut Ichwan, tidak semua perkara dapat menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya perbedaan antara kepatuhan secara substansi dan pembuktian secara formal.
"Perusahaan mungkin sudah menghitung dan membayar pajak dengan benar, tetapi dalam pemeriksaan, yang dinilai adalah apakah seluruh posisi tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen yang memadai," ujarnya.
Kepastian Hukum Perlu Diperkuat
Ichwan menilai meningkatnya sengketa tidak serta-merta mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, banyak perkara di Pengadilan Pajak justru berakhir dengan dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.
"Artinya, persoalan tersebut tidak selalu terletak pada kepatuhan, tetapi juga pada kualitas argumentasi dan pembuktian selama proses pemeriksaan maupun keberatan," tuturnya.
Oleh karena itu, Ichwan mendorong perusahaan lebih proaktif melakukan tax health check, memperkuat dokumentasi sejak awal transaksi, serta memastikan seluruh bukti pendukung tersedia sebelum pemeriksaan dilakukan.
Di sisi lain, Ichwan juga menilai mekanisme quality assurance dalam proses pemeriksaan perlu terus diperkuat agar koreksi yang diterbitkan telah melalui proses telaah yang lebih objektif.
"Apabila ada mekanisme telaah teknis yang lebih independen sebelum sengketa masuk ke jalur keberatan atau banding, saya yakin lebih banyak perkara bisa selesai lebih awal. Hal itu akan memberikan kepastian yang lebih baik, bagi wajib pajak maupun otoritas pajak," tutup Ichwan.
(akr)
Lihat Juga :