Atasi Dampak Covid, Antam Tunda Angsuran Mitra UKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengurangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengambil kebijakan penundaan pembayaran angsuran mitra Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di sekitar wilayah operasi. Penundaan pembayaran angsuran ini diberikan hingga satu tahun.
Direktur SDM Antam, Luki Setiawan Suardi mengatakan langkah stimulus ini diambil supaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekitar akibat Covid-19.
"Penundaan pembayaran kewajiban Program Kemitraan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi karena pandemi Covid-19," kata Luki dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Stimulus Program Kemitraan Antam diberikan kepada mitra binaan yang terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020-31 Maret 2021. Program ini, kata Luki, akan ditinjau berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebijakan yang dirilis Kementerian BUMN dan Holding Industri Pertambangan-MIND ID.
Program ini dapat diikuti mitra binaan melalui pengajuan tertulis kepada Antam. "Permohonan restrukturisasi dapat ditujukan ke Unit Bisnis atau Kantor Pusat Antam, tentunya dengan mengikuti peraturan dan kebijakan mengenai stimulus Program Kemitraan serta mempertimbangkan risiko," ujar Luki.
Luki berharap program ini dapat membantu mitra binaan bertahan saat kondisi pandemi Covid- 19 serta dapat menggerakkan roda ekonomi daerah. Program penundaan angsuran mitra binaan ini juga dilaksanakan sesuai dengan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait stimulus kebijakan relaksasi kredit dan arahan Kementerian BUMN mengenai stimulus untuk Program Kemitraan.
Direktur SDM Antam, Luki Setiawan Suardi mengatakan langkah stimulus ini diambil supaya meringankan beban ekonomi masyarakat sekitar akibat Covid-19.
"Penundaan pembayaran kewajiban Program Kemitraan diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi karena pandemi Covid-19," kata Luki dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2020).
Stimulus Program Kemitraan Antam diberikan kepada mitra binaan yang terdampak pandemi Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020-31 Maret 2021. Program ini, kata Luki, akan ditinjau berkala setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebijakan yang dirilis Kementerian BUMN dan Holding Industri Pertambangan-MIND ID.
Program ini dapat diikuti mitra binaan melalui pengajuan tertulis kepada Antam. "Permohonan restrukturisasi dapat ditujukan ke Unit Bisnis atau Kantor Pusat Antam, tentunya dengan mengikuti peraturan dan kebijakan mengenai stimulus Program Kemitraan serta mempertimbangkan risiko," ujar Luki.
Luki berharap program ini dapat membantu mitra binaan bertahan saat kondisi pandemi Covid- 19 serta dapat menggerakkan roda ekonomi daerah. Program penundaan angsuran mitra binaan ini juga dilaksanakan sesuai dengan dengan instruksi Presiden Joko Widodo terkait stimulus kebijakan relaksasi kredit dan arahan Kementerian BUMN mengenai stimulus untuk Program Kemitraan.
(bon)