Terungkap!, Pandemi Bikin Beban Pemenuhan Listrik Tak Seimbang
Rabu, 23 September 2020 - 22:15 WIB
loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, wabah ini menimbulkan ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah. Demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan energi listrik di masyarakat, Pemerintah pun memegang prinsip 5 K, yaitu Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan dalam mengimplementasikan kebijakan di program ketenagalistrikan.
(Baca Juga: Demi Jaga Pasokan di Saat Pandemi, Daerah Diminta Susun Rencana Kelistrikannya )
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, prinsip 5 K ini akan dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan di masa pandemi dimana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.
"Dalam mewujudkan prinsip kecukupan, pemerintah berupaya mengimplementasikan perencanaan kebutuhan listrik nasional, di antaranya memastikan program 35.000 MW dapat berjalan. Pada prinsip keandalan punya keterkaitan erat dengan kualitas penyediaan listrik dengan memanfaatkan teknologi (sensor) pada pembangkit listrik agar lebih efisien," ungkap Arifin di Jakarta.
Selanjutnya, Arifin mengungkapkan, keberlanjutan berarti mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan, salah satunya melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Adapun prinsip keterjangkauan, pemerintah akan mengupayakan harga listrik yang kompetitif agar tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat.
(Baca Juga: Demi Jaga Pasokan di Saat Pandemi, Daerah Diminta Susun Rencana Kelistrikannya )
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, prinsip 5 K ini akan dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan di masa pandemi dimana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.
"Dalam mewujudkan prinsip kecukupan, pemerintah berupaya mengimplementasikan perencanaan kebutuhan listrik nasional, di antaranya memastikan program 35.000 MW dapat berjalan. Pada prinsip keandalan punya keterkaitan erat dengan kualitas penyediaan listrik dengan memanfaatkan teknologi (sensor) pada pembangkit listrik agar lebih efisien," ungkap Arifin di Jakarta.
Selanjutnya, Arifin mengungkapkan, keberlanjutan berarti mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan, salah satunya melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Adapun prinsip keterjangkauan, pemerintah akan mengupayakan harga listrik yang kompetitif agar tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat.
Lihat Juga :