Superholding Pengganti Kementerian BUMN Sulit Diterapkan, Ini Kata Said Didu
Kamis, 24 September 2020 - 12:01 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Isu ihwal pembentukan superholding untuk menggantikan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuri perhatian banyak pihak.
Meski pada 2009 isu ini menjadi bola panas saat Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN, namun superholding kembali diwacanakan ketika Erick Thohir mengambil pilihan dengan membentuk subholding.
Posisi Kementerian BUMN sendiri memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 yang disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juni 2003 menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1955. (Baca juga: Erick Thohir Ngebet Revisi Undang-undang BUMN, Ada Masalah? )
Dalam belied UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN pada pokoknya mengatur tentang, persero, perum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, kewajiban pelayanan umum, satuan pengawasan Intern, komite audit, dan komite Lain. Serta pemeriksaan eksternal, restrukturisasi dan privatisasi.
Dengan beleid tersebut, maka posisi dan eksistensi Kementerian BUMN menjadi kuat secara hukum dan politik. Bahkan, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu (periode 2005-2010) menyebut, pembubaran Kementerian BUMN untuk digantikan dengan superholding sulit dilakukan.
Meski pada 2009 isu ini menjadi bola panas saat Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN, namun superholding kembali diwacanakan ketika Erick Thohir mengambil pilihan dengan membentuk subholding.
Posisi Kementerian BUMN sendiri memang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 yang disahkan Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 19 Juni 2003 menggantikan UU Nomor 12 Tahun 1955. (Baca juga: Erick Thohir Ngebet Revisi Undang-undang BUMN, Ada Masalah? )
Dalam belied UU Nomor 19 Tahun 2003 perihal BUMN pada pokoknya mengatur tentang, persero, perum, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, kewajiban pelayanan umum, satuan pengawasan Intern, komite audit, dan komite Lain. Serta pemeriksaan eksternal, restrukturisasi dan privatisasi.
Dengan beleid tersebut, maka posisi dan eksistensi Kementerian BUMN menjadi kuat secara hukum dan politik. Bahkan, Mantan Sekretaris BUMN Said Didu (periode 2005-2010) menyebut, pembubaran Kementerian BUMN untuk digantikan dengan superholding sulit dilakukan.
Lihat Juga :