Superholding Pengganti Kementerian BUMN Sulit Diterapkan, Ini Kata Said Didu
Kamis, 24 September 2020 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Said beralasan posisi Kementerian BUMN tidak hanya diperkuat oleh UU Nomor 19 Tahun 2003 tapi juga oleh UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003.
"Nah, kenapa Kementerian BUMN masih tetap ada dan superholding tidak bisa terwujud? Penyebab utamanya adalah karena masih ada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003," ujar Said dalam sesi wawancara bersama IDX Channel, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 menjelaskan bahwa pemegang saham sejumlah perseroan negara adalah Menteri Keuangan. Sementara Menteri BUMN hanyalah kuasa pemegang saham.
Karena itu, Said mengatakan, bila sistem pengelolaan BUMN harus menggunakan pola atau model superholding, maka kedua UU tersebut harus direvisi. "Sekarang kalau mau dijadikan superholding maka kedua UU itu harus direvisi, harus diubah," kata dia. (Baca juga: Ekonomi Indonesia Baru Akan Pulih di 2021, Itu pun Ada Syaratnya )
Sebelumnya, pengamat BUMN, Toto Pranoto mengatakan kepada Reporter MNC bahwa strategi Menteri BUMN membentuk subholding sudah tepat dan sebaiknya dilanjutkan. Erick sebelumnya membagi ratusan BUMN ke dalam 12 klaster yang diawasi dua wakil menteri BUMN.
"Nah, kenapa Kementerian BUMN masih tetap ada dan superholding tidak bisa terwujud? Penyebab utamanya adalah karena masih ada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003," ujar Said dalam sesi wawancara bersama IDX Channel, Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Dalam UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 menjelaskan bahwa pemegang saham sejumlah perseroan negara adalah Menteri Keuangan. Sementara Menteri BUMN hanyalah kuasa pemegang saham.
Karena itu, Said mengatakan, bila sistem pengelolaan BUMN harus menggunakan pola atau model superholding, maka kedua UU tersebut harus direvisi. "Sekarang kalau mau dijadikan superholding maka kedua UU itu harus direvisi, harus diubah," kata dia. (Baca juga: Ekonomi Indonesia Baru Akan Pulih di 2021, Itu pun Ada Syaratnya )
Sebelumnya, pengamat BUMN, Toto Pranoto mengatakan kepada Reporter MNC bahwa strategi Menteri BUMN membentuk subholding sudah tepat dan sebaiknya dilanjutkan. Erick sebelumnya membagi ratusan BUMN ke dalam 12 klaster yang diawasi dua wakil menteri BUMN.
Lihat Juga :