Jika Terbukti Melanggar, DPR Minta Izin Eksportir Benih Lobster Dicabut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR Charles Meikyansah menyoroti dugaan pelanggaran ekspor benih lobster . Jika benar, ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut izin perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL) yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas. Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL)," kata Charles saat rapat kerja dengan KKP yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Ekspor Tersendat, Harga Jual Benih Lobster Terjun Bebas)
Charles mencatat ada 14 perusahaan eksportir BBL yang diduga pelanggaran. Ke-14 perusahaan tersebut yakni, Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau. (Baca juga: Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara)
Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. "Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan eksportir BBL," terangnya.
Selain itu, dalam taker tersebut Komisi IV DPR RI juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. (Lihat video: Pembeli Rela Antri 4 Jam, Bakso Lobster Viral di Media Sosial)
PNBP ekspor BBL harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara. “PNBP dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan. Kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengelurkan PNPB tersebut. Jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara ekspor BBL," ungkapnya.
"Adanya pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas. Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir Benih Bening Lobster (BBL)," kata Charles saat rapat kerja dengan KKP yang dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, Selasa (22/9/2020). (Baca juga: Ekspor Tersendat, Harga Jual Benih Lobster Terjun Bebas)
Charles mencatat ada 14 perusahaan eksportir BBL yang diduga pelanggaran. Ke-14 perusahaan tersebut yakni, Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau. (Baca juga: Hasil Pengelolaan Ruang Laut Dongkrak Penerimaan Negara)
Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. "Hal ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dari perusahaan eksportir BBL," terangnya.
Selain itu, dalam taker tersebut Komisi IV DPR RI juga mendorong agar KKP serta Kemenkeu segera menerbitkan penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor Benih Bening Lobster (BBL). PNBP tersebut sangat penting untuk menjadi salah satu sumber pendapatan negara. (Lihat video: Pembeli Rela Antri 4 Jam, Bakso Lobster Viral di Media Sosial)
PNBP ekspor BBL harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara. “PNBP dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan. Kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengelurkan PNPB tersebut. Jika tidak keluar pada batas waktu tersebut kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara ekspor BBL," ungkapnya.
(poe)