Hari Tani Nasional, Momentum Kebangkitan Petani Gambut
Kamis, 24 September 2020 - 18:58 WIB
loading...
Hari Tani Nasional momentum kebangkitan petani gambut. Foto/dok.BRG
A
A
A
JAKARTA - Hari ini diperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2020 ditetapkan melalui Keppres Nomor 169 tahun 1963. Selain itu juga ditetapkan sebagai hari kelahiran UU Pokok Agraria (UUPA), yaitu UU No. 5 Tahun 1960.
Bagi para petani, UUPA memberikan makna penting terhadap perlindungan pengakuan hak atas tanah dan dasar penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia. Namun demikian, ada perihal lain yang luput dari ingatan setiap peringatan Hari Tani Nasional .
Pasal 15 UUPA menyebutkan kewajiban memelihara tanah, menjaga kesuburan serta mencegah kerusakan tanah. Dalam kaitan inilah budidaya pertanian alami terutama bagi mereka yang berada di daerah gambut penting dijalankan.Budidaya pertanian alami terbukti memberikan dampak positif untuk para petani sebab telah mendorong terwujudnya produksi pertanian yang stabil namun tetap menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan lahan gambut.
Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mendorong terwujudnya budidaya pertanian alami tersebut. Melalui kegiatan Sekolah Lapang Petani Gambut (SLPG), BRG memfasilitasi para petani untuk mendapatkan manfaat dari lahan gambut sekaligus menyehatkan ekosistem gambut yang selama ini kondisinya rusak parah.
"Kegiatan SLPG sejalan dengan amanah UUPA. Dalam Pasal 15 UUPA tertulis jelas pemegang hak atas tanah diwajibkan memelihara tanah, menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan tanah. Pertanian tanpa bakar dan tanpa bahan kimiawi di lahan gambut selaras dengan apa yang diamanahkan UUPA yakni menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan tanah," ujar Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Bagi para petani, UUPA memberikan makna penting terhadap perlindungan pengakuan hak atas tanah dan dasar penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia. Namun demikian, ada perihal lain yang luput dari ingatan setiap peringatan Hari Tani Nasional .
Pasal 15 UUPA menyebutkan kewajiban memelihara tanah, menjaga kesuburan serta mencegah kerusakan tanah. Dalam kaitan inilah budidaya pertanian alami terutama bagi mereka yang berada di daerah gambut penting dijalankan.Budidaya pertanian alami terbukti memberikan dampak positif untuk para petani sebab telah mendorong terwujudnya produksi pertanian yang stabil namun tetap menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan lahan gambut.
Badan Restorasi Gambut (BRG) menjadi salah satu lembaga pemerintah yang mendorong terwujudnya budidaya pertanian alami tersebut. Melalui kegiatan Sekolah Lapang Petani Gambut (SLPG), BRG memfasilitasi para petani untuk mendapatkan manfaat dari lahan gambut sekaligus menyehatkan ekosistem gambut yang selama ini kondisinya rusak parah.
"Kegiatan SLPG sejalan dengan amanah UUPA. Dalam Pasal 15 UUPA tertulis jelas pemegang hak atas tanah diwajibkan memelihara tanah, menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan tanah. Pertanian tanpa bakar dan tanpa bahan kimiawi di lahan gambut selaras dengan apa yang diamanahkan UUPA yakni menjaga kesuburan dan mencegah kerusakan tanah," ujar Deputi Bidang Edukasi Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan BRG Myrna A Safitri dalam keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (24/9/2020).
Lihat Juga :