Perpres EBT Dorong Target Pemenuhan Bauran Energi Nasional

Kamis, 24 September 2020 - 22:28 WIB
loading...
Perpres EBT Dorong Target...
Dengan Perpres ini nantinya akan ada kompensasi yang disiapkan pemerintah untuk menutupi gap jika ada perbedaan harga antara biaya produksi PLN dengan harga dalam Perpres. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pemenuhan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada 2050. Peningkatan penggunaan energi terbarukan ini juga dibarengi dengan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030. Pemerintah juga telah mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton CO2 pada 2030.

(Baca Juga: Tanpa Pengembangan Energi Ini, Indonesia Terancam Krisis Listrik )

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, peran EBT sangat penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait EBT untuk menjawab sejumlah kendala pengembangan EBT di Tanah Air.

"Saat ini kami sedang memfinalisasi rancangan harga EBT yang akan mengatur bagaimana mekanisme dan lelang untuk bisa melengkapi regulasi-regulasi yang ada dan juga untuk mencapai target-target tersebut," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020).

Menurut Harris, masih ada sejumlah kendala dalam pengembangan EBT di Indonesia. Pasar EBT yang masih kecil dan belum masuk ke skala keekonomian membuat harganya masih tinggi.

Kendala lainnya seperti harga pembelian tenaga listrik dari PLT EBT belum mencerminkan nilai keekonomian yang wajar dan kurang mendukung bankable proyek serta akses kepada pendanaan yang murah masih terbatas.

"Proses pengadaan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik energi terbarukan saat ini belum mampu mendorong pengembangan EBT secara masif," tuturnya.

(Baca Juga: Tarik Investor, Tarif Listrik EBT Akan Dibuat Lebih Menarik )

Harris melanjutkan, keterbatasan infrastruktur jaringan transmisi dan distribusi listrik PLN serta masih mengandalkan teknologi impor juga menjadi kendala. Di sisi lain, pengaturan perjanjian jual beli antara pengembang dan PLN yang kurang seragam.

"Dengan Perpres ini nantinya akan ada kompensasi yang disiapkan pemerintah untuk menutupi gap jika ada perbedaan harga antara biaya produksi PLN dengan harga dalam Perpres," jelasnya.

Harris menambahkan, kemampuan sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam pengembangan energi terbarukan yang memenuhi standar internasional sangat terbatas. Menurut dia, dengan adanya rancangan Perpres ini maka pengembangan EBT tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM melainkan semua Kementerian dan Lembaga (K/L).

"Rancangan Perpres ini menjadi lebih powerful karena dalam penyusunan regulasi banyak keterlibatan K/L dan jenis insentif. Mudah-mudahan bisa memberikan sinyal yang positif kepada pelaku bisnis usaha," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
EV dan SPKLU, Infrastruktur...
EV dan SPKLU, Infrastruktur Penting untuk Mendukung Mobilitas Rendah Emisi
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan...
KADIN Net Zero Hub Perkenalkan Arah Baru Percepat Dekarbonisasi Sektor Bisnis via Kolaborasi
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
Forum Bisnis New York,...
Forum Bisnis New York, RI Dorong Investasi Karbon Hutan Berintegritas Tinggi
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: FIFA...
Piala Dunia 2026: FIFA Diam-Diam Ubah Ritual VAR
Wapres AS Sebut Iran...
Wapres AS Sebut Iran Bisa Dapat Rp5.312 Triliun, tapi Trump Ragu
Pesawat Pengebom Nuklir...
Pesawat Pengebom Nuklir B-52 AS Jatuh Tewaskan 8 Awak, Harganya Rp1,5 Triliun
Berita Terkini
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved