Mau Jadi Perokok di RI, Siap-siap Rogoh Kocek Sangat Dalam

Jum'at, 25 September 2020 - 16:31 WIB
loading...
Mau Jadi Perokok di...
Bagi para perokok di Indonesia, siap-siap untuk merogoh kocek sangat dalam karena pemerintah berkomitmen membuat harga sebungkus rokok menjadi lebih mahal tiap tahunnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bagi para perokok di Indonesia, siap-siap untuk merogoh kocek sangat dalam demi meneruskan kebiasaan mereka. Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok tahun depan. Pengumumannya akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan ini.

(Baca Juga: Isu Tembakau Selalu Seksi, Penolakan Kenaikan Cukai Butuh Dukungan Luas )

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, kenaikan cukai dilakukan demi membatasi konsumsi suatu barang. Untuk cukai rokok, tujuan utamanya adalah menurunkan prevalensi merokok pada anak. Adapun rata-rata kenaikan tarif cukai rokok di tahun ini sebesar 23% dan harga jual eceran rokok naik rata-rata 35%.

“Tiap tahun kita buat harga rokok mahal. Di satu sisi 2020 masa krisis, ini pertimbangan kita untuk 2021 ketika mau introduce cukai, berapa besar introducenya, seberapa jauh naikkan harga. Dalam konteks makin mahal dan makin sedikit anak-anak merokok,” ujar Febrio dalam webinar BKF Kemenkeu, Jumat (25/9/2020).

Dia melanjutkan pemerintah akan membuat harga rokok mahal tiap tahunnya. Namun karena ada pandemi Covid-19 ini, maka otoritas fiskal masih mempertimbangkan besaran tarif tersebut.

"Kita konsisten menaikkan harga rokok, baik lewat cukai, harga ecerannya, itu dalam konteks membuat rokok lebih mahal supaya konsumsi turun atau tumbuh tidak cepat,” bebernya.

(Baca Juga: Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )

Sebagai informasi, rencana kenaikan tarif cukai rokok sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 mengenai RPJMN 2020-2024.

Selain kenaikan tarif, dalam RPJMN tersebut pemerintah juga berencana akan melakukan simplifikasi tarif cukai rokok. Dari saat ini sebanyak sepuluh layer menjadi hanya tiga hingga lima layer di 2024.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Rekomendasi
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
7 Nama Sangat Diperhitungkan...
7 Nama Sangat Diperhitungkan Jadi KSAD Pengganti Maruli Simanjuntak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved