Tagih Kredit Macet, Bos OJK Minta Perbankan Jangan Kejar-kejar Nasabah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan tidak mengejar nasabah dalam menagih kredit. Untuk itu, OJK telah membuat kebijakan untuk mempermudah masyarakat yang terdampak pandemi. Selain itu, kebijakan juga ditelurkan untuk meredam volatilitas pasar keuangan.
(Baca Juga: Kerugian Bank di Depan Mata, Orang Nabung Lebih Banyak Dibanding Ngutang )
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, telah memberi ruang gerak bagi sektor riil. Seperti program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM, relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah, himbauan tidak menggunakan debt collector, pengembangan ekosistem digital UMKM. Adapun kebijakan ini agar nasabah tidak dikejar perbankan.
"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Minggu (27/9).
(Baca Juga: Tenang, Restrukturisasi Tak Bikin Kredit Macet Melonjak )
Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besar dalam melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan di antaranya ada jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia.
"Jadi bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya bisa survive ke depan," tandasnya.
(Baca Juga: Kerugian Bank di Depan Mata, Orang Nabung Lebih Banyak Dibanding Ngutang )
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, telah memberi ruang gerak bagi sektor riil. Seperti program restrukturisasi perbankan, perusahaan pembiayaan dan LKM, relaksasi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan satu pilar sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian relaksasi kewajiban pelaporan bagi emiten skala kecil dan skala menengah, himbauan tidak menggunakan debt collector, pengembangan ekosistem digital UMKM. Adapun kebijakan ini agar nasabah tidak dikejar perbankan.
"Dari OJK kami telah mengeluarkan berbagai kebijakan di antaranya bagaimana para nasabah tidak dikejar-kejar oleh bank tidak dikategorikan macet dan perbankan tidak perlu membuat pencadangan yang cukup besar, sehingga kita keluarkan POJK restrukturisasi yang disebut POJK 11," ujar Wimboh dalam diskusi virtual, Jakarta, Minggu (27/9).
(Baca Juga: Tenang, Restrukturisasi Tak Bikin Kredit Macet Melonjak )
Dia mengatakan OJK juga diberikan mandat yang lebih besar dalam melakukan eksekusi-eksekusi kebijakan di antaranya ada jaring pengaman sosial yang luar biasa besarnya dari pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia.
"Jadi bagaimana kita memberikan bantuan sosial agar masyarakat bisa bertahan untuk hidup dan akhirnya bisa survive ke depan," tandasnya.
(akr)