Sawit dan Masyarakat Adat Bisa Hidup Berdampingan
Senin, 28 September 2020 - 13:15 WIB
loading...
Foto/dok
A
A
A
JAKARTA - Perkebunan sawit dan masyarakat adat sama-sama saling membutuhkan dalam kegiatan pembangunan ekonomi di daerah dan Indonesia. Di provinsi sentra kelapa sawit, banyak kelompok masyarakat adat yang hidup dari perkebunan sawit. Akan tetapi, ada sekelompok LSM memanfaatkan masyarakat adat untuk menebarkan kebencian terhadap perkebunan sawit.
“Masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan menyejahterakan dan sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit juga dimiliki masyarakat, termasuk masyarakat adat. Ketika ada persoalan dengan masyarakat adat, terkadang perusahaan perkebunan di daerah tidak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah bahwa lahan perkebunan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan adat,” ujar Ketua Borneo Forum Totok Dewanto di Jakarta, kemarin. (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diabaikan)
Totok menjelaskan, banyak perusahaan sawit di wilayah Kalimantan belum mendapatkan informasi detail berkaitan peta hutan adat. Karena informasinya belum jelas terkait peta hutan adatnya, maka belum bisa memberikan informasi secara mendetail. Tentu yang diharapkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit adalah adanya jaminan kepastian berusaha dan perlindungan hukum berdasarkan regulasi. Tidak ada perusahaan yang ingin memperuncing persoalan dengan masyarakat termasuk masyarakat adat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyebutkan, pemerintahan Joko Widodo memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sawit berkelanjutan dengan menerbitkan peraturan, antara lain Inpres No 8/2018, Inpres No 6/2019, dan Perpres No 44/2020. Dengan luas dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan. (Baca juga: Mahasiswa ITS Buat Aplikasi Pemantau Manula)
“Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang. Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah. Tapi, temukan solusi. Karena sawit juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum,” kata Surya Tjandra.
“Masyarakat adat dengan perkebunan kelapa sawit tidak perlu dipertentangkan karena perkebunan itu bertujuan menyejahterakan dan sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawit juga dimiliki masyarakat, termasuk masyarakat adat. Ketika ada persoalan dengan masyarakat adat, terkadang perusahaan perkebunan di daerah tidak mendapatkan informasi dari pemerintah daerah bahwa lahan perkebunan tersebut telah ditetapkan sebagai hutan adat,” ujar Ketua Borneo Forum Totok Dewanto di Jakarta, kemarin. (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diabaikan)
Totok menjelaskan, banyak perusahaan sawit di wilayah Kalimantan belum mendapatkan informasi detail berkaitan peta hutan adat. Karena informasinya belum jelas terkait peta hutan adatnya, maka belum bisa memberikan informasi secara mendetail. Tentu yang diharapkan pelaku usaha perkebunan kelapa sawit adalah adanya jaminan kepastian berusaha dan perlindungan hukum berdasarkan regulasi. Tidak ada perusahaan yang ingin memperuncing persoalan dengan masyarakat termasuk masyarakat adat.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra menyebutkan, pemerintahan Joko Widodo memiliki perhatian khusus terhadap pengembangan sawit berkelanjutan dengan menerbitkan peraturan, antara lain Inpres No 8/2018, Inpres No 6/2019, dan Perpres No 44/2020. Dengan luas dampak dan manfaat dari industri kelapa sawit bagi Indonesia, maka keberadaan dan hubungan masyarakat hukum adat dengan kelapa sawit adalah suatu kenyataan yang harus menjadi bagian bagi pengembangan praktik berkelanjutan. (Baca juga: Mahasiswa ITS Buat Aplikasi Pemantau Manula)
“Harus diakui, kelapa sawit merupakan komoditas paling efisien dan tinggi produktivitas sampai sekarang. Dalam konteks masyarakat adat dan kebun sawit, harus ada perubahan perspektif tidak sebatas melihat masalah. Tapi, temukan solusi. Karena sawit juga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Di sisi lain, perlu penyediaan ruang hidup bagi masyarakat adat yang proporsional dan berkekuatan hukum,” kata Surya Tjandra.
Lihat Juga :