Masker Kain Wajib SNI Sejatinya Penting, Perlakuan untuk UMKM Harus Istimewa

Senin, 28 September 2020 - 16:31 WIB
loading...
Masker Kain Wajib SNI...
Standar label SNI untuk masker kain menurut pengamat sejatinya penting untuk perlindungan konsumen karena kita banyak kemasukan barang impor yang di bawah standar. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah merumuskan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) untuk masker dari kain. Hal ini nantinya menjadi standar beredarnya masker kain di Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai, bahwa label SNI untuk masker kain ini sangat penting dalam kondisi seperti ini. "Standar ini sejatinya penting untuk perlindungan konsumen karena kita banyak kemasukan barang impor yang di bawah standar," katanya ketika dihubungi pada Senin (28/9/2020).

(Baca Juga: Siap-siap! Masker Kain Tanpa Label SNI Bakal Dilarang Beredar di Pasaran )

Sambung dia menerangkan, saat ini di pasar tanah air kebanjiran produk impor yang kualitasnya di bawah standar. Dengan adanya standar ini bisa membatasi produk impor tersebut.

Meski begitu, menurutnya, pemerintah tidak bisa langsung menerapkan SNI masker ini. Pemerintah harus melakukan sosialisasi terhadap penggunaan masker ini, apalagi terhadap UMKM pembuat masker kain.

"Harus sosialisasi dan ada special treatment untuk UMKM ini," jelasnya.

(Baca Juga: Masker Kain Bakal Wajib SNI, Gini Lho Cara Mengurusnya )

Ia menambahkan, pemerintah harus memberikan stimulus atau bantuan kepada UMKM terkait SNI masker kain. Sebab, dari segi pembiayaan atau teknis UMKM tidak memiliki kapasitas itu.

"Perlu ada stimulus dan pendampingan terkait hal ini. Apalagi saat ini pemerintah sedang ada program stimulus untuk UMKM, jadi hal ini bisa digunakan," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
Ekspansi Gemilang, BRI...
Ekspansi Gemilang, BRI Antarkan UMKM Aksesoris Fashion Raih Pasar Internasional
BRI Dorong UMKM Kota...
BRI Dorong UMKM Kota Depok Naik Kelas Lewat Program Klasterku, Pelaku Usaha Beri Apresiasi
Tanaman Hias yang Mengubah...
Tanaman Hias yang Mengubah Hidup Sueb di Tajurhalang Bogor
Peruri Libatkan UMKM...
Peruri Libatkan UMKM Binaan dalam Kemeriahan Sparkling Ramadan
Mitra LPDB Tak Perlu...
Mitra LPDB Tak Perlu Cemas Terhadap Koperasi Desa Merah Putih, Potensinya Besar
Februari 2025, Bank...
Februari 2025, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp9,01 Triliun ke 77.500 UMKM
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Klaster Erwela: Merajut...
Klaster Erwela: Merajut Asa dan Prestasi Bersama BRI
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup C Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Juara Grup, Korea Selatan Runner Up
Dari 30 Negara, Hanya...
Dari 30 Negara, Hanya 6 Sekutu NATO yang Bersedia Kerahkan Tentara ke Ukraina
Bogor Diguncang Gempa...
Bogor Diguncang Gempa Dangkal, Warga: Berasa Banget Guncangannya
Berita Terkini
Perkuat Ekosistem Pasar...
Perkuat Ekosistem Pasar Tradisional, BSI Dorong Transaksi Ritel UMKM
6 jam yang lalu
Revisi Kriteria MBR,...
Revisi Kriteria MBR, Pekerja Single Bergaji di Bawah Rp12 Juta Bisa Akses Rumah Subsidi
7 jam yang lalu
Didukung BNI Xpora,...
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Asal Jateng Tembus Pasar Ekspor
7 jam yang lalu
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
7 jam yang lalu
Lahan Sikam Salurkan...
Lahan Sikam Salurkan Pendanaan Rp257,89 Miliar kepada 3.591 Borrower
8 jam yang lalu
Soal Hapus Kuota Impor,...
Soal Hapus Kuota Impor, Pemerintah Disarankan Tetap Selektif
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Gelar Parade Angkatan...
Iran Gelar Parade Angkatan Laut 3.000 Kapal untuk Bela Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved