Pembatasan Penggunaan Produk Tembakau Alternatif Langgar Hak Konsumen

Selasa, 29 September 2020 - 14:15 WIB
loading...
Pembatasan Penggunaan...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pembatasan akses berupa pelarangan dan tidak adanya transparansi informasi terhadap produk tembakau alternatif dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen. Hal ini diungkapkan sejumlah ahli kebijakan publik dan ilmuwan pada kegiatan Global Tobacco Nicotine Forum (GTNF) yang merupakan ajang berbagi gagasan para ahli kesehatan masyarakat, perwakilan pemerintah, hingga pelaku industri tembakau dari seluruh dunia.

Dalam forum yang diselenggarakan pada 21–24 September ini, Director of the Center of Research Excellence on Indigenous Sovereignty and Smoking, Marewa Glover mengatakan, pengendalian produk tembakau alternatif dalam bentuk pembatasan terhadap penggunaan produk tersebut merupakan kebijakan keliru. Konsumen, khususnya perokok dewasa, memiliki hak menggunakan produk minim risiko kesehatan yang bisa membantu mereka untuk berhenti merokok secara bertahap. (Baca: Salat Dhuha Bukan Sekedar Membuka Pintu Rezeki)

“Kita seharusnya tidak meniru pengendalian tembakau yang mengarah pada pembatasan penggunaan tembakau dan nikotin dalam bentuk apa pun. Pengendalian tembakau telah menggunakan otoritas secara progresif dan mengabaikan kebebasan masyarakat,” ujar Marewa.

Dampak yang ditimbulkan terhadap pembatasan penggunaan produk tembakau alternatif sangat signifikan. Marewa mengungkapkan, sejumlah ahli kesehatan masyarakat telah menyarankan agar tidak dilakukan pelarangan dalam menggunakan produk tembakau alternatif. Sebab, tindakan itu akan mengakibatkan kerugian bagi kesehatan masyarakat.

“Mulai dari konsekuensi negatif berupa kerugian psikologis serta meningkatnya angka penyakit dan kematian. Kita perlu memperkuat sains dengan mengangkat dan meningkatkan standar pengaturan produk ini,” ujarnya. (Baca juga: Sekolah di Merangin Mulai Belajar Tatap Muka dengan Protokol Ketat)

Terpisah, Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar Ariyo Bimmo mengatakan, konsumen memiliki hak mendapatkan akses ke produk yang lebih baik. “Konsumen, dalam hal ini perokok dewasa, berhak mengakses dan menggunakan produk-produk yang dinilai bisa membantu mengurangi risiko kesehatan yang diakibatkan kebiasaan merokok, salah satunya lewat produk tembakau alternatif,” kata Ariyo di Jakarta, kemarin.

Bimmo menambahkan pentingnya regulasi demi perlindungan konsumen. “Yang diperlukan saat ini dari Pemerintah Indonesia adalah peraturan agar perokok dewasa bisa mengakses produk tembakau alternatif sambil membatasi akses non-perokok dan anak-anak terhadap produk tembakau alternatif. Dengan begitu, kita tidak hanya melindungi hak perokok dewasa sebagai konsumen, tapi juga masyarakat di sekitarnya,” katanya. (Lihat videonya: Sepeda Kayu dari Limbah Kayu Pinus)

Hingga saat ini, menurut Bimmo, pemerintah belum berhasil menurunkan angka perokok di Indonesia yang mencapai 65 juta jiwa, meskipun telah melakukan sejumlah strategi. “Kementerian Kesehatan seharusnya bersikap terbuka dengan hadirnya produk tembakau alternatif. Kemenkes bisa meniru Inggris dan Selandia Baru yang justru merespons kehadiran produk ini dengan positif untuk menurunkan angka perokok di negaranya,” ungkap Bimmo. (Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Aturan Turunan PP 28/2024...
Aturan Turunan PP 28/2024 Dinilai Berpotensi Lumpuhkan Sektor Tembakau
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Rekomendasi
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Hasil Turki vs Paraguay...
Hasil Turki vs Paraguay 0-1: Gol 65 Detik Galarza Kubur Mimpi Ay-Yildizlilar ke 32 Besar
Road to Kilau Raya Hadir...
Road to Kilau Raya Hadir di Kota Mojokerto, Siapkan Pesta Rakyat Penuh Kemeriahan
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
Langgar Gencatan Senjata,...
Langgar Gencatan Senjata, Israel Gelar Serangan Udara di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved