Dukung Menkeu, KCN Sepakat Pelaku Usaha Diberi Kepastian Hukum

Selasa, 29 September 2020 - 11:57 WIB
loading...
Dukung Menkeu, KCN Sepakat Pelaku Usaha Diberi Kepastian Hukum
Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi menyambut baik koordinasi antara Menkeu Sri Mulyani dengan MA dalam rangka memastikan hukum bagi pelaku usaha. Utamannya di tengah situasi pandemi Covid-19. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN), Widodo Setiadi menyambut baik koordinasi antara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dengan Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha . Utamannya di tengah situasi pandemi Covid-19 .

Pernyataan Sri Mulyani terkait peran dari sistem peradilan sangat menentukan kemajuan dari ekonomi suatu negara sudah tepat. “Menurut kami sebagai pelaku usaha, itu pernyataan yang sangat tepat bahwa bisnis dengan hukum harus beriringan,” kata Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/9/2020). (Baca juga: Pemerintah Tak Putus Asa Menjaring Investasi)

Menurut Widodo, ketidakpastian hukum akan berdampak langsung terhadap investasi yang dilakukan pelaku usaha. Terutama bagi mereka yang menggunakan dana swasta. “Ini sangat diperlukan oleh pemerintah, apalagi dengan pandemi Covid-19. Karena pandemi ini itu menjadi tanggung jawab semua tanpa terkecuali. Bukan hanya pemerintah sendiri,” ujarnya. (Baca juga: Demi Kepastian Hukum, RUU Cipta Kerja Diharapkan Bisa Segera Disahkan)

Oleh karenanya, Widodo berharap para pelaku usaha yang tidak memakai dana pemerintah itu harus mendapat stimulus yakni berupa kepastian hukum. (Baca juga: Ini Nih Kelemahan Umum Para Pelaku Usaha Baru)

“Jangan ada tumpang tindih antara pusat dan daerah. Kalau ada tumpang tindih penegak hukum pun akan bingung mau pakai yang mana. Sehingga, ada celah buat oknum-oknum untuk melakukan langkah-langkah menghambat proyek ini. Jadi, stimulusnya kepastian hukum dan pusat dengan daerah harus selaras,” jelasnya.

Diketahui, Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu melakukan sinergi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memformulasikan kebijakan. Apalagi saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0980 seconds (0.1#10.140)