Rencana Utak-Atik Peran Perusahaan Negara ala Menteri Erick
Rabu, 30 September 2020 - 16:04 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR tampaknya serius melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengenai posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu pun telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ( Baca juga:Lampaui Target, Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas Bisa Capai USD6,74 M )
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itu pun sudah direalisasikan dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020. Pada posisi ini, pihak Erick Thohir hanya memberikan masukan terkait hal-hal yang dianggap penting.
"Kami juga belum ada perintah dari Presiden, tetapi ini karena RDP makanya kami diundang untuk menghadiri dan membahas naskah akademik maupun drafnya. Jadi kami hadir untuk memberikan masukan-masukan dari UU yang sekarang, sekiranya bagaimana, apakah masih bisa sesuai dengan kebutuhan bisnisnya (BUMN)," ujar Susyanto usai melakukan RDP, Jakarta, Rabu (30/9/2020). ( Baca juga:4.284 Kasus Baru, Total 287.008 Orang Positif Corona )
Meski baru pembahasan awal, pihak kementerian pun memberikan sejumlah masukan. Dua di antaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.
Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ( Baca juga:Lampaui Target, Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas Bisa Capai USD6,74 M )
Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itu pun sudah direalisasikan dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020. Pada posisi ini, pihak Erick Thohir hanya memberikan masukan terkait hal-hal yang dianggap penting.
"Kami juga belum ada perintah dari Presiden, tetapi ini karena RDP makanya kami diundang untuk menghadiri dan membahas naskah akademik maupun drafnya. Jadi kami hadir untuk memberikan masukan-masukan dari UU yang sekarang, sekiranya bagaimana, apakah masih bisa sesuai dengan kebutuhan bisnisnya (BUMN)," ujar Susyanto usai melakukan RDP, Jakarta, Rabu (30/9/2020). ( Baca juga:4.284 Kasus Baru, Total 287.008 Orang Positif Corona )
Meski baru pembahasan awal, pihak kementerian pun memberikan sejumlah masukan. Dua di antaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.
Lihat Juga :