Rencana Utak-Atik Peran Perusahaan Negara ala Menteri Erick

Rabu, 30 September 2020 - 16:04 WIB
loading...
Rencana Utak-Atik Peran Perusahaan Negara ala Menteri Erick
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Komisi VI DPR tampaknya serius melakukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 mengenai posisi BUMN sebagai perseroan negara yang mengambil peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional. Rencana itu pun telah disetujui oleh Komisi VI dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Rencananya, naskah atau draf Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang baru akan kembali dibahas setelah Komisi VI memberikan naskah tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). ( Baca juga:Lampaui Target, Penerimaan Negara Sektor Hulu Migas Bisa Capai USD6,74 M )

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, RUU BUMN yang baru merupakan inisiatif Komisi VI. Inisiatif itu pun sudah direalisasikan dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian BUMN yang digelar pada Rabu, 30 September 2020. Pada posisi ini, pihak Erick Thohir hanya memberikan masukan terkait hal-hal yang dianggap penting.

"Kami juga belum ada perintah dari Presiden, tetapi ini karena RDP makanya kami diundang untuk menghadiri dan membahas naskah akademik maupun drafnya. Jadi kami hadir untuk memberikan masukan-masukan dari UU yang sekarang, sekiranya bagaimana, apakah masih bisa sesuai dengan kebutuhan bisnisnya (BUMN)," ujar Susyanto usai melakukan RDP, Jakarta, Rabu (30/9/2020). ( Baca juga:4.284 Kasus Baru, Total 287.008 Orang Positif Corona )

Meski baru pembahasan awal, pihak kementerian pun memberikan sejumlah masukan. Dua di antaranya, pertama, filosofi RUU yang mengacu kepada Undang-Undang Dasar. Kedua, kejelasan posisi perseroan negara perihal mencari keuntungan ekonomi dan penugasan perseroan hanya pada pelayanan masyarakat.

"Ada hal-hal yang kami nilai, satu mengenai filosofi dari UU itu sendiri. Filosofi dari UU itu sendiri mengacu kepada UUD. Namun demikian, keinginan kami ada kejelasan bahwa ada BUMN yang mencari keuntungan. Kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal. Ini bagian hal yg terpenting dalam pembahasan," katanya.

Selain itu, setelah draf RUU ini sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi, maka akan ada arahan Kepala Negara kepada Kementerian BUMN ihwal poin tambahan atau usulan yang nantinya dibahas bersama Komisi VI.

Sebelumnya, Erick Thohir menilai, Undang-undang BUMN harus direvisi oleh Badan Legislasi DPR. Pasalnya, sejumlah perseroan pelat merah dihadapkan pada beberapa masalah di lapangan. Salah satu kasus yang diutarakan menyangkut penyertaan modal negara (PMN) dan dividen yang diterima dan diberikan perseroan.

Erick menyebut, ada ketimpangan antara PMN yang diterima dan dividen yang diberikan dari dan untuk negara. Dalam catatan Kementerian BUMN, dividen yang diberikan BUMN dalam lima tahun terakhir mencapai Rp267 triliun, sementara PMN yang diterima hanya Rp117 triliun. Jadi komposisinya antara dividen dua kali lebih besar dari PMN.

"Belum lagi masalah utang. Itulah kenapa kita sepakat dengan usulan RUU (revisi UU) BUMN yang salah satunya kita memetakan apa itu penugasan, apa itu investasi," ujar Erick dalam rapat kerja (karek) bersama Komisi VI DPR.

Dari 90 persen PMN yang diajukan Kementerian BUMN selama ini, mayoritas adalah untuk penugasan BUMN. Hal ini, kata erick, yang membuat persepsi orang bila PMN yang diperoleh perseroan pelat merah itu negatif.

Dalam kesempatan yang sama, Erick juga mengutarakan, perbandingan antara pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diberikan BUMN komposisi dengan PMN itu 6%. Artinya, pajak dan PNBP lebih besar daripada PMN.

"Sangat kecil impact yang tadi kontribusi yang kita berikan kepada negara, dibandingkan PMN. Ini sebagai dasar-dasar fakta," kata Erick.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)