Tak Sekedar Anggaran, Otsus Bentuk Pengakuan Papua Bagian dari NKRI

Rabu, 30 September 2020 - 16:29 WIB
loading...
A A A
"Orang Papua minta diperlakukan bermartabat, mestinya dihargai, beri kewenangan mengurus otonominya. Pemerintah seolah tidak ada sikap jelas, di satu sisi bagian sah final Indonesia, di sisi lain ada keragu-raguan takut lepas, ini karena pendekatan ke papua bukan dengan hati, tapi hati hati," ujarnya.



Sebagai catatan, Pelaksanaan Otsus di Papua dan Papua Barat berjalan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Regulasi itu kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2008 yang sekaligus menjadi payung hukum bagi otsus itu. Dalam UU tersebut, disebutkan, dana otonomi khusus Papua dan dihitung sebesar 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku selama 20 tahun.

Sesuai dengan amanat UU, alokasi dana Otsus provinsi Papua setara dengan dua persen dari total pagu dana alokasi umum (DAU) Nasional. Dana Otsus dianggarkan guna mendukung pelaksanaan otonomi khusus terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Dana Otsus juga diarahkan untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2607 seconds (0.1#10.140)