Tak Sekedar Anggaran, Otsus Bentuk Pengakuan Papua Bagian dari NKRI
Rabu, 30 September 2020 - 16:29 WIB
loading...
Hagar Kegiye (12 tahun) mengerjakan tugas sekolah di kios layanan internet, Jayapura, Papua. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat dinilai sebagai pengakuan negara terhadap Papua sebagai daerah yang memiliki sifat khusus. Hal tersebut bisa dimaknai bahwa negara menghormati masyarakat adat beserta hak tradisional sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
"Otsus yang dijalankan pun juga merupakan penjabaran dari konstitusi," ujar Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa, di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Baca Juga: John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor
Menurut dia otsus merupakan keputusan politik antara Papua dan Pemerintah Indonesia yang sama-sama saling menguntungkan dengan diterapkan secara rasional, moderat, demokratis, sebagai bagian jalan tengah. "Jika pun ada kekurangan, maka kedua belah pihak bisa duduk bersama," kata dia.
Saat ini ada pemahaman keliru, seolah-olah otsus akan berakhir pada 2021 padahal akan terus dilanjutkan dan diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat Papua. Kesalahpahaman terhadap Otsus juga karena hanya dinilai dari segi uang atau anggaran saja. "Otsus tak hanya soal uang, ada banyak hal terkait, mulai kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, banyak hal, dan itu semua untuk Papua," ujarnya.
Sebab itu, apabila masih ada kekurangan pemerintahd aerah bisa melakukan evaluasi bersama sesuai konstitusi. Disisi lain, berdasarkan kajian Bappenas juga kajian intermal yang dilakukan pemerintah daerah Papua jika kemudian anggaran otsus berhenti, maka akan mengganggu kapasitas fiskal dua provinsi di Papua, mencapai 60 persen.
"Otsus yang dijalankan pun juga merupakan penjabaran dari konstitusi," ujar Tenaga Ahli Kelembagaan Desk Papua Bappenas Moksen Idris Sirfefa, di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Baca Juga: John Wempi Wetipo: Dana Otsus Papua Dievaluasi Biar Nggak Bocor
Menurut dia otsus merupakan keputusan politik antara Papua dan Pemerintah Indonesia yang sama-sama saling menguntungkan dengan diterapkan secara rasional, moderat, demokratis, sebagai bagian jalan tengah. "Jika pun ada kekurangan, maka kedua belah pihak bisa duduk bersama," kata dia.
Saat ini ada pemahaman keliru, seolah-olah otsus akan berakhir pada 2021 padahal akan terus dilanjutkan dan diperbaiki demi kesejahteraan masyarakat Papua. Kesalahpahaman terhadap Otsus juga karena hanya dinilai dari segi uang atau anggaran saja. "Otsus tak hanya soal uang, ada banyak hal terkait, mulai kelembagaan, kewenangan, sumber daya manusia, banyak hal, dan itu semua untuk Papua," ujarnya.
Sebab itu, apabila masih ada kekurangan pemerintahd aerah bisa melakukan evaluasi bersama sesuai konstitusi. Disisi lain, berdasarkan kajian Bappenas juga kajian intermal yang dilakukan pemerintah daerah Papua jika kemudian anggaran otsus berhenti, maka akan mengganggu kapasitas fiskal dua provinsi di Papua, mencapai 60 persen.
Lihat Juga :