Dongkrak Perdagangan, Perry dan Agus Gandengan Tangan

Rabu, 30 September 2020 - 19:40 WIB
loading...
Dongkrak Perdagangan, Perry dan Agus Gandengan Tangan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perdagangan RI (Kemendag) berkomitmen mempererat sinergi untuk memperkuat pasar dalam negeri dan meningkatkan daya saing sektor perdagangan luar negeri. Sinergi itu diwujukan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, di Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Sinergi itu mencakup bidang-bidang ekonomi dan perdagangan. Di antaranya, perumusan kebijakan yang mendukung pengendalian inflasi, pengendalian impor, peningkatan daya saing ekspor, dan peningkatan kerja sama perdagangan luar negeri dan dalam negeri, perumusan posisi Indonesia dalam kerja sama perdagangan internasional, penerapan kebijakan sistem pembayaran, terkait UMKM, dan pengembangan ekonomi syariah di sektor perdagangan.

“Terdapat tiga sektor yang dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional, yaitu sektor perdagangan internasional, penyerapan realisasi anggaran, dan mendorong perdagangan dalam negeri khususnya di sektor UMKM,” demikian disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam kesempatan tersebut di Jakarta, Rabu (30/9/2020). ( Baca juga:Gampang, Beli E-Meterai Bakal Seperti Pulsa Elektronik )

Sementara itu, Mendag Agus menyampaikan, kerja sama dengan BI merupakan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasar dalam negeri dan meningkatkan ekspor untuk membantu pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19.

“Semua ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak di tengah ketidakpastian ekonomi global akibat pandemi COVID-19,” jelas Mendag Agus. ( Baca juga:Kasihan, Serena Williams Mundur gara-gara Cedera Tendon Achilles )

Kerja sama ini juga menjadi salah satu upaya mengakomodasi PP No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Nantinya, Kemendag akan bersinergi dengan BI dalam pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan.

Sistem informasi perdagangan yang terintegrasi akan digunakan untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. Selain itu, sinergi pengelolaan data dan informasi di bidang perdagangan ini juga akan menjawab amanat UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penguatan kerja sama dalam optimalisasi koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang masing-masing lembaga juga diharapkan dapat mendukung pengendalian inflasi dan memperbaiki neraca transaksi berjalan, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)