Ini Manfaat RUU Cipta Kerja, Pesangon Dilindungi Pemerintah

Rabu, 30 September 2020 - 21:34 WIB
loading...
A A A
Pesangon dan Jaminan saat Kehilangan Pekerjaan
Ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha.Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi. RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha.

Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha.Pengusaha dapat mempertahankan keberlanjutan usaha dan juga fokus melakukan pengembangan usaha yang nantinya dapat menciptakan lapangan kerja baru.Bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash-benefit, upskilling dan upgrading, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di-PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.

Sektor Lainnya
Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3). Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Dukung UMKM, Menkeu...
Dukung UMKM, Menkeu Purbaya Kenakan Jaket Kulit Buatan Garut
Rekomendasi
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
Presiden Lebanon Kecam...
Presiden Lebanon Kecam Hizbullah, Iran, dan IRGC: Ini Bukan Negaramu, Ini Negara Kami!
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved