Struktur Tarif Cukai Tembakau RI Super Kompleks, Simple Lebih Menguntungkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia dinilai memiliki sistem paling kompleks di dunia seperti yang terlihat pada struktur tarif cukai hasil tembakau yang terdiri dari empat komponen di antaranya jenis produksi (tangan dan mesin), golongan produksi (ada yang 2 atau 3 golongan), rasa (kretek atau putih) dan Harga Jual Eceran (HJE).
“Struktur cukai hasil tembakau super kompleks. Padahal di negara yang sudah lebih dulu mengarah ke pengendalian, sistemnya sederhana dengan jumlah tier yang sedikit. Lantaran Indonesia saat ini memiliki 10 tier," kata Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
(Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Perlu Diperbaiki )
Sebelumnya, pada 2017 pemerintah telah membuat roadmap simplifikasi hingga 2021 untuk menyederhanakan sistem dan golongan tarif cukai tersebut. Sayangnya pada 2018 ketentuan itu dicabut. “Struktur cukai yang paling bagus itu kan spesifik dan simpel. Kita memang spesifik, tetapi kompleks,” jelas Vid.
Dikatakan Vid, struktur yang simpel dan spesifik justru lebih menguntungkan baik untuk tujuan pengendalian konsumsi tembakau maupun pemenuhan target penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Renny Nurhasana menyatakan, Pemerintah perlu menjalankan kembali simplifikasi struktur tarif cukai. “Tarif cukai bisa lebih simpel jika simplifikasi kembali dijalankan, sehingga rokok menjadi lebih tidak terjangkau terutama bagi anak-anak,” kata Renny.
Renny menjelaskan, perlu ada pihak pemerintah yang memimpin dan mengarahkan untuk memastikan roadmap yang komprehensif terutama terkait dengan pengendalian konsumsi rokok. "Kebutuhan akan arahan dan kebijakan yang tepat bagi industri hasil tembakau dengan memperhatikan aspek ekonomi dan kesehatan," katanya.
(Baca Juga: Roadmap Simplifikasi CHT Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp17,5 T )
Seperti diketahui bahwa kebijakan simplifikasi struktur tarif telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertera pada PMK 77 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan, bahwa soal simplifikasi struktur tarif cukai sampai saat ini masih belum ada penelitian yang membuktikan level mana yang terbaik untuk kebijakan cukai. “Yang bisa menaungi segala kepentingan, itu yang paling penting,” ujarnya.
Ditambahkan Sunaryo, saat ini terdapat pembahasan roadmap besar IHT oleh Kemenko Perekonomian sehingga guideline kebijakan ke depan bisa lebih komprehensif. "IHT oleh Kemenko Perekonomian sehingga guideline kebijakan ke depan bisa lebih komprehensif," tandasnya.
“Struktur cukai hasil tembakau super kompleks. Padahal di negara yang sudah lebih dulu mengarah ke pengendalian, sistemnya sederhana dengan jumlah tier yang sedikit. Lantaran Indonesia saat ini memiliki 10 tier," kata Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrison dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
(Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Perlu Diperbaiki )
Sebelumnya, pada 2017 pemerintah telah membuat roadmap simplifikasi hingga 2021 untuk menyederhanakan sistem dan golongan tarif cukai tersebut. Sayangnya pada 2018 ketentuan itu dicabut. “Struktur cukai yang paling bagus itu kan spesifik dan simpel. Kita memang spesifik, tetapi kompleks,” jelas Vid.
Dikatakan Vid, struktur yang simpel dan spesifik justru lebih menguntungkan baik untuk tujuan pengendalian konsumsi tembakau maupun pemenuhan target penerimaan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Renny Nurhasana menyatakan, Pemerintah perlu menjalankan kembali simplifikasi struktur tarif cukai. “Tarif cukai bisa lebih simpel jika simplifikasi kembali dijalankan, sehingga rokok menjadi lebih tidak terjangkau terutama bagi anak-anak,” kata Renny.
Renny menjelaskan, perlu ada pihak pemerintah yang memimpin dan mengarahkan untuk memastikan roadmap yang komprehensif terutama terkait dengan pengendalian konsumsi rokok. "Kebutuhan akan arahan dan kebijakan yang tepat bagi industri hasil tembakau dengan memperhatikan aspek ekonomi dan kesehatan," katanya.
(Baca Juga: Roadmap Simplifikasi CHT Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp17,5 T )
Seperti diketahui bahwa kebijakan simplifikasi struktur tarif telah tercantum pada Perpres 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertera pada PMK 77 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan, bahwa soal simplifikasi struktur tarif cukai sampai saat ini masih belum ada penelitian yang membuktikan level mana yang terbaik untuk kebijakan cukai. “Yang bisa menaungi segala kepentingan, itu yang paling penting,” ujarnya.
Ditambahkan Sunaryo, saat ini terdapat pembahasan roadmap besar IHT oleh Kemenko Perekonomian sehingga guideline kebijakan ke depan bisa lebih komprehensif. "IHT oleh Kemenko Perekonomian sehingga guideline kebijakan ke depan bisa lebih komprehensif," tandasnya.
(akr)