Cegah Penyimpangan, Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Perlu Diperbaiki
Senin, 14 September 2020 - 20:01 WIB
loading...
PUKAT UGM menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang harus segera ditutup. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif. Poin ini merupakan tanggung jawab pembentuk kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.
"Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja," tegas Oce dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).
(Baca Juga: Simulasi, Skema Simplifikasi Cukai Rokok Sumbang Penerimaan Negara Rp17,5 Triliun)
Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik. Di tingkat peraturan menteri keuangan terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
"Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana," jelasnya.
Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka sebenarnya di 2019 bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang. "Ini yang kita sebut potensi kehilangan pendapatan negara karena kita tidak melakukan konsistensi kebijakan pada roadmap simplifikasi tadi, potensi itu menjadi hilang," ujarnya.
Ditambahkan Oce, saat ini ada Peraturan Presiden (Perpres) yang telah memuat rencana jangka menengah terkait penataan kebijakan cukai rokok yang juga menuju ke arah yang lebih sederhana, dan ini juga tercantum pada rencana strategis menteri keuangan.
"Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja," tegas Oce dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).
(Baca Juga: Simulasi, Skema Simplifikasi Cukai Rokok Sumbang Penerimaan Negara Rp17,5 Triliun)
Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik. Di tingkat peraturan menteri keuangan terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.
"Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana," jelasnya.
Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka sebenarnya di 2019 bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang. "Ini yang kita sebut potensi kehilangan pendapatan negara karena kita tidak melakukan konsistensi kebijakan pada roadmap simplifikasi tadi, potensi itu menjadi hilang," ujarnya.
Ditambahkan Oce, saat ini ada Peraturan Presiden (Perpres) yang telah memuat rencana jangka menengah terkait penataan kebijakan cukai rokok yang juga menuju ke arah yang lebih sederhana, dan ini juga tercantum pada rencana strategis menteri keuangan.
Lihat Juga :