Cegah Penyimpangan, Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Perlu Diperbaiki

Senin, 14 September 2020 - 20:01 WIB
loading...
Cegah Penyimpangan,...
PUKAT UGM menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang harus segera ditutup. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) Oce Madril menegaskan terdapat celah pada struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang harus segera ditutup untuk mencegah perbuatan manipulatif. Poin ini merupakan tanggung jawab pembentuk kebijakan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah.

"Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja," tegas Oce dalam keterangan pers, Senin (14/9/2020).

(Baca Juga: Simulasi, Skema Simplifikasi Cukai Rokok Sumbang Penerimaan Negara Rp17,5 Triliun)

Lebih lanjut Oce menjelaskan, produk hukum perlu menjadi perhatian bagi pemerintah terutama pada penataan regulasi supaya bisa ditata dengan baik. Di tingkat peraturan menteri keuangan terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang sejatinya telah memuat peta jalan atau roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

"Karena struktur tarif itu sangat banyak, sehingga di tahun berikutnya harusnya makin sederhana. Dulu bisa belasan, harusnya makin ke sini makin sederhana," jelasnya.

Idealnya, menurut Oce, perspektif kebijakan cukai hasil tembakau harusnya konsisten dengan PMK 146/2017 yang intinya penyederhanaan struktur tarif cukai. Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka sebenarnya di 2019 bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang ada sekarang. "Ini yang kita sebut potensi kehilangan pendapatan negara karena kita tidak melakukan konsistensi kebijakan pada roadmap simplifikasi tadi, potensi itu menjadi hilang," ujarnya.

Ditambahkan Oce, saat ini ada Peraturan Presiden (Perpres) yang telah memuat rencana jangka menengah terkait penataan kebijakan cukai rokok yang juga menuju ke arah yang lebih sederhana, dan ini juga tercantum pada rencana strategis menteri keuangan.

"Mudah-mudahan tidak seperti roadmap di 2017 yang sudah dibuat, tapi kemudian tidak konsisten diterapkan. Dan mudah mudahan di 2020 -2021 dan ke depannya, pemerintah, bisa lebih spesifik, dan lebih konsisten dalam keputusannya. Ada Perpres dan PMK yang bisa menjadi rujukan," jelasnya.

(Baca Juga: Simplifikasi Tarif Rokok Dikhawatirkan Bikin Asing Monopoli Pasar Tembakau)

Sekjen Transparansi International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan agar simplifikasi struktur tarif cukai dapat dijalankan. "Kebijakan ini sudah direncanakan secara baik dan memenuhi berbagai aspirasi lain seperti aspek pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, dan memudahkan pengawasan," ujarnya.

Dia mengatakan urgensi simplifikasi struktur tarif cukai tembakau perlu segera dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi peluang penghindaran pajak. "Simplifikasi juga mendorong iklim bisnis yang lebih setara dan adil, karena ternyata ada beberapa perusahaan besar dan asing yang memanfaatkan struktur tarif yang kompleks untuk membayar cukai lebih murah," kata Danang. Kalau layer-nya disimplifikasi, tegas Danang, maka peluang untuk membayar tarif yang lebih murah itu tertutup.

"Kemenkeu masih memasukkan simplifikasi struktur tarif cukai dalam rencana strategis Kementerian Keuangan saat ini, tetapi ini masih maju mundur untuk dijalankan atau tidak. Kita perlu mendorong Kemenkeu untuk konsisten dengan kebijakan mereka sebelumnya karena ini yang membuat kebijakan pemerintah lebih kredibel," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Industri Hasil Tembakau...
Industri Hasil Tembakau Butuh Perhatian Lebih Kepala Daerah
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
DPN APTI Dorong Kepala...
DPN APTI Dorong Kepala Daerah Terpilih Lindungi Petani Tembakau
Aturan Soal IHT Berpotensi...
Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Dulu Terdampak PHK,...
Dulu Terdampak PHK, Kini Sudarti Lebih Sejahtera Berkat Pertanian Tembakau
Penetapan Harga Jual...
Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok
DPN APTI: Diversifikasi...
DPN APTI: Diversifikasi Tembakau Bisa Merugikan Jutaan Petani
Cukai Rokok Tetap di...
Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik
Kenaikan Cukai Rokok...
Kenaikan Cukai Rokok Upaya Melindungi Kesehatan Masyarakat
Rekomendasi
Kenaikan Tiket KA Usai...
Kenaikan Tiket KA Usai Lebaran, KAI Daop 1 Jakarta: Terapkan Batas Atas dan Batas Bawah
Evandra Florasta Pede...
Evandra Florasta Pede Timnas Indonesia U-17 Sapu Bersih Kemenangan di Grup C
Senjata Makan Tuan,...
Senjata Makan Tuan, Tarif Trump Ancam Produksi Senjata AS
Berita Terkini
Hebohkan Banyak Negara,...
Hebohkan Banyak Negara, JK Sebut Tarif Trump Lebih Banyak Unsur Politik
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Ambruk...
Harga Emas Antam Ambruk Parah, Tiba-tiba Turun Tajam Rp38.000 per Gram
1 jam yang lalu
Wall Street Tumbang...
Wall Street Tumbang Imbas Tarif Trump, Ini Prediksi Bursa Saham RI Pekan Depan
2 jam yang lalu
Tarif Trump Ancam Ekonomi...
Tarif Trump Ancam Ekonomi Indonesia, Bisa Jadi Malapetaka Nasional
3 jam yang lalu
Perang Dagang Mencekam,...
Perang Dagang Mencekam, China Balas Tarif Impor 34% untuk Semua Barang dari AS
4 jam yang lalu
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
12 jam yang lalu
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved