Penyederhanaan Cukai Rokok Berpotensi Picu Monopoli

Jum'at, 02 Oktober 2020 - 12:15 WIB
loading...
Penyederhanaan Cukai Rokok Berpotensi Picu Monopoli
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Reformasi fiskal melalui penyederhanaan cukai dinilai akan mencederai struktur industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia. Tak hanya itu, apabila kebijakan ini diterapkan akan memicu terjadinya pasar monopolistik.

Hal itu merupakan rangkuman dari hasil penelitian yang dilakukan Forum for Socio-Economic Studies (FOSES). Ketua tim riset FOSES Putra Perdana mengatakan apabila aturan penyederhanaan tarif cukai ini diterapkan dapat menghasilkan dampak kontra produktif bagi industri ini. (Baca: Berikut Beberapa Doa Memohon Diberi Kelancaran Rezeki)

Ketidakmampuan para pelaku industri untuk bersaing dapat mengarahkan industri hasil tembakau ke struktur pasar oligopolistik, bahkan dalam level yang lebih ekstrem bergeser ke monopoli. “Hanya ada segelintir pelaku industri yang mendominasi pasar, yaitu pelaku industri yang berasal dari golongan atas, yang telah memiliki pangsa pasar yang besar pula,” kata Putra dalam rilisnya, kemarin.

Jika pemerintah ingin menyelaraskan visi pembangunan nasional dengan aspek keadilan bagi pelaku usaha, pengetatan regulasi cukai dan penerapan penyederhanaan struktur tarif cukai sungguh tidak tepat. Karena hal ini malah akan meruntuhkan struktur IHT yang merupakan sektor domestik strategis, yang juga adalah kontributor tertinggi dalam penerimaan cukai negara.

“Kami berharap pemerintah meninjau lagi upaya pembangunan nasional tanpa membuka celah menyuburkan praktik oligopolistik dan monopolistik bagi IHT,” tegasnya.

Bupati Temanggung H.M. Al Khadziq berharap pemerintah pusat bisa menguatkan komitmen untuk membantu kelangsungan hidup para petani tembakau. Menurut pengakuannya, di Temanggung saat ini harga jual tembakau semakin anjlok.

Penurunan harga tembakau ini selain karena faktor cuaca yang kurang mendukung, juga karena pabrikan enggan menyerap tembakau milik petani. “Ketika saya ulik lebih jauh, ternyata alasannya karena cukai naik, penjualan mereka lantas turun. Kuota pembelian pabrikan menurun sampai 15-20%,” kata Khadzig. (Baca juga: Bantuan Kuota Data Diminta Pakai Sistem Akumulasi)

Agus Parmuji dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta agar kenaikan cukai ditunda dengan mempertimbangkan dampaknya kepada petani tembakau. Agus juga meminta pemerintah agar adil dalam menyusun regulasi terkait IHT termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

“Kami mohon para penyusun kebijakan untuk dapat bersikap adil terutama bagi rakyat kecil seperti petani tembakau. Karena petani juga berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan kepastian untuk tetap menyambung hidup,” ujarnya.

Disinggung soal penyederhanaan tarif cukai, Agus menegaskan pihaknya sudah sejak awal menentang agenda ini. “Kami protes sejak tahun lalu agar jangan dilaksanakan karena IHT itu, kan, terbagi besar, menengah, kecil. Keberadaan pabrikan yang beragam akan menciptakan kompetisi penyerapan tembakau lokal, khususnya yang kualitasnya sedang. Karena tembakau kualitas sedang ini paling banyak diserap industri menengah ke bawah. Makin besar kompetisi, kami (hasil tani) makin banyak dicari,” tuturnya. (Baca juga: Penggunaan Masker Kurangi Risiko Tertular Covid-19)

Perwakilan konsumen dari Komunitas Kretek Aditia Purnomo mengatakan upaya pemerintah menekan angka konsumsi rokok melalui kenaikan cukai tidaklah tepat. Menurutnya, kekhawatiran akan meningkatnya jumlah perokok muda di bawah umur, semestinya dibarengi dengan adanya fungsi pengendalian yang dijalankan secara aktif oleh pemerintah, dan bukan melalui cukai.

“Komunitas Kretek tidak melihat adanya urgensi dalam kenaikan tarif dan penyederhanaan cukai rokok. Terlebih di masa pandemi yang berkepanjangan, fokus pemerintah semestinya bisa diarahkan pada perbaikan ekonomi terlebih dahulu,” katanya.

Komunitas Kretek menyakan jika memang RPJMN 2020-2024 bertujuan ingin mengurangi prevalensi perokok anak, maka yang perlu ditingkatkan ialah kegiatan edukasi dan kontrol, dengan memperketat mekanisme pembelian rokok sehingga tidak diakses oleh anak di bawah umur. (Lihat videonya: Harga Tes Swab akan Segera Dievaluasi)

Aditia menambahkan, bagi konsumen rokok, peningkatan cukai yang pasti akan disusul dengan meningkatnya harga produk hanya akan membuat konsumen beralih pilihan membeli sesuai kemampuannya. Hal ini patut menjadi bahan pertimbangan pemerintah, karena bukan tidak mungkin ini menyebabkan maraknya kembali perdagangan rokok ilegal.

“Kenaikan tarif cukai dan simplifikasi akan memberikan dampak ke seluruh elemen IHT, yang ujung-ujungnya akan merugikan petani cengkeh, petani tembakau, pekerja di pabrik rokok, juga pedagang asongan,” katanya. (Sudarsono)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)