Status Perusahaannya Bakal Diubah Menteri Erick, Bos Hutama Mengaku Belum Tahu

Minggu, 04 Oktober 2020 - 20:00 WIB
loading...
Status Perusahaannya Bakal Diubah Menteri Erick, Bos Hutama Mengaku Belum Tahu
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bos PT Hutama Karya (Persero) atau HK mengaku belum mengetahui keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berencana mengubah status perusahaan pelat merah. Perubahan itu dari status BUMN perseroan terbatas (PT) dan mengemban tugas pelayanan sosial menjadi perusahaan umum (perum).

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto menyebut, pihaknya belum mendapat kabar perihal informasi tersebut, baik formal maupun informasi. "Mohon maaf, saya belum mengetahui kabar itu," ujar Budi saat dihubungi, Jakarta, Minggu (4/10/2020).

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang bertugas melayani kepentingan masyarakat namun status perusahaannya berbentuk PT. Dia mencontohkan, Hutama Karya atau HK yang bertugas memberi pelayanan sosial seperti membangun jalan tol. ( Baca juga:Penambahan Dua Wakil Menteri Disebut Belum Terlalu Mendesak )

Namun, di sisi lain ada tugas komersial yang juga dijalankan HK. Bahkan, sejumlah anak perusahaan HK pun berbentuk PT.

"Sekarang ini kan BUMN jadi mana yang (PT dan Perum), Hutama Karya. Dia dalam membangun jalan tol tentu belum komersial dan sebagainya. Di dalam bayangan kami hal seperti itu jangan berbentuk PT. Nanti setelah profit baru berbentuk PT," ujar Susyanto saat ditemui di gedung DPR beberapa waktu lalu.

Perum sendiri merupakan perusahaan unit bisnis negara yang dikuasai oleh pemerintah seluruh modal dan kepemilikannya. Perum bertujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang khusus melayani masyarakat umum.

Kementerian BUMN memang menginginkan adanya klasifikasi atau pembagian secara jelas antara perusahaan pelat merah yang berperan sebagai pengemban pelayanan masyarakat dan komersial. Keinginan itu pun didorong dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) BUMN bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). ( Baca juga:Wakil Kepala BPIP: Gerakan Komunitas Kampung Berpotensi bagi Pengaktualisasian Nilai-nilai Pancasila )

Susyanto mengatakan, pembahasan itu seiring dengan upaya Menteri BUMN Erick Thohir yang menginginkan adanya transformasi bagi sejumlah perusahaan pelat merah.

Dia mencontohkan, PT Pertamina (Persero) tetap bertugas mencari profit. Meski begitu, Pertamina juga diberi penugasan untuk menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke masyarakat.

"Kita inginnya ada kejelasan ada BUMN bahwa itu mencari keuntungan, tetapi ini kalau agent of development, penugasan dan sebagainya diberikan kepada BUMN yang tidak terlalu mencari keuntungan sejak awal," kata dia.

Karena itu, upaya klasifikasi BUMN menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU BUMN. Bahkan, ada sejumlah poin penting lain yang belum bisa disampaikan mengingat masih dalam pembahasan awal.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)