Kritik Keras buat Omnibus Law: Hanya Menguntungkan Pemburu Rente dan JP Morgan Jangan Ikut Campur
Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira menilai dampak dari Omnibus Law diperkirakan tidak akan signifikan dalam meningkatkan daya saing dan investasi. Tantangan menurut dia adalah tiga.
Pertama, Omnibus Law mengubah ratusan pasal. Jadi, butuh ribuan aturan teknis baik di level PP, peraturan menteri dan perda yang harus ikut berubah. "Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah di tengah situasi resesi ekonomi . Padahal, investor butuh kepastian," ujar Bhima.
Berikutnya adalah aksi penolakan Omnibus Law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit). Karena ancaman mogok kerja bisa menurunkan produktivitas, yang rugi juga pengusaha.
Terakhir, menurutnya banyak negara yang tidak akan langsung berinvestasi masuk ke Indonesia karena banyak variabel lain yang jadi pertimbangan. Misalnya, seperti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan non fiskal, ketersediaan bahan baku, ataupun biaya logistik. ( Baca juga:Status Perusahaannya Bakal Diubah Menteri Erick, Bos Hutama Mengaku Belum Tahu )
Bahkan bila pemerintah mencabut hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, juga tidak menutup kemungkinan berubahnya persepsi investor. Khususnya para negara maju, akan memandang negatif terhadap indonesia. "Investor dari negara maju sangat menjunjung praktik fair labour dan decent work. Hak hak buruh sangat dihargai, bukan sebaliknya. Menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ujarnya.
Pertama, Omnibus Law mengubah ratusan pasal. Jadi, butuh ribuan aturan teknis baik di level PP, peraturan menteri dan perda yang harus ikut berubah. "Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah di tengah situasi resesi ekonomi . Padahal, investor butuh kepastian," ujar Bhima.
Berikutnya adalah aksi penolakan Omnibus Law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit). Karena ancaman mogok kerja bisa menurunkan produktivitas, yang rugi juga pengusaha.
Terakhir, menurutnya banyak negara yang tidak akan langsung berinvestasi masuk ke Indonesia karena banyak variabel lain yang jadi pertimbangan. Misalnya, seperti keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi, efektivitas insentif fiskal dan non fiskal, ketersediaan bahan baku, ataupun biaya logistik. ( Baca juga:Status Perusahaannya Bakal Diubah Menteri Erick, Bos Hutama Mengaku Belum Tahu )
Bahkan bila pemerintah mencabut hak-hak pekerja dalam Omnibus Law, juga tidak menutup kemungkinan berubahnya persepsi investor. Khususnya para negara maju, akan memandang negatif terhadap indonesia. "Investor dari negara maju sangat menjunjung praktik fair labour dan decent work. Hak hak buruh sangat dihargai, bukan sebaliknya. Menurunkan hak buruh berarti bertentangan dengan prinsip negara maju," ujarnya.
Lihat Juga :