Kritik Keras buat Omnibus Law: Hanya Menguntungkan Pemburu Rente dan JP Morgan Jangan Ikut Campur
Minggu, 04 Oktober 2020 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Sementara pengamat ekonomi dari Indef Nailul Huda menilai masalah birokrasi dan lainnya tentang perizinan memang Indonesia masih tertinggal. Namun bukan berarti yang dilakukan adalah membuat undang-undang Omnibus Law. Bila pemerintah yang tidak efisien, seharusnya benahi sistem di dalamnya. Ada kementerian yang sudah efisien. Lalu benahi kementerian yang belum efisien. Dengan benahi sistemnya saja sudah cukup menurut saya," ujar Nailul.
Dia mengkritisi Omnibus Law yang akan disahkan tersebut hanya menguntungkan pengusaha, penguasa, dan pencari rente untuk menikmati kue ekonomi bagi mereka sendiri. Bila tunjangan PHK buruh dikurangi, AMDAL dikurangi, otomatis menguntungkan pengusaha dan penguasa.
Menurutnya pernyataan JP Morgan soal indeks bisa ke 6.000 hanya karena pengusaha merasa puas dan menikmati keuntungan berlipat. "Buruh dan masyarakat kecil kena getahnya. Jadi JP Morgan tidak perlu mencampuri urusan Omnibus Law dan sekedar melihat dari Indeks harga saham saja. Lebih baik mereka diam," tegasnya. ( Baca juga:RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji )
Sebelumnya Executive Director, Head of Indonesia Research and Strategy JPMorgan Sekuritas Indonesia Henry Wibowo mengatakan IHSG bisa ke level 5.000-6.000 dalam 6-12 bulan ke depan bila isi dari Omnibus Law positif.
Dia mengkritisi Omnibus Law yang akan disahkan tersebut hanya menguntungkan pengusaha, penguasa, dan pencari rente untuk menikmati kue ekonomi bagi mereka sendiri. Bila tunjangan PHK buruh dikurangi, AMDAL dikurangi, otomatis menguntungkan pengusaha dan penguasa.
Menurutnya pernyataan JP Morgan soal indeks bisa ke 6.000 hanya karena pengusaha merasa puas dan menikmati keuntungan berlipat. "Buruh dan masyarakat kecil kena getahnya. Jadi JP Morgan tidak perlu mencampuri urusan Omnibus Law dan sekedar melihat dari Indeks harga saham saja. Lebih baik mereka diam," tegasnya. ( Baca juga:RUU Ciptaker, Uang Pesangon Maksimal Hanya 25 Kali Gaji )
Sebelumnya Executive Director, Head of Indonesia Research and Strategy JPMorgan Sekuritas Indonesia Henry Wibowo mengatakan IHSG bisa ke level 5.000-6.000 dalam 6-12 bulan ke depan bila isi dari Omnibus Law positif.
(uka)
Lihat Juga :