Pasar Diprediksi Sambut Positif RUU Cipta Kerja
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:07 WIB
loading...
A
A
A
RUU CK juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi,dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi. “Untuk sertifikasi halal, RUU CK menjamin percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal,” paparnya.
Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas menuturkan, kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Baleg DPR bersama dengan pemerintah.
Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya di sepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan 9 kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji. (Lihat videonya: Lawan Covid-19, Pakai Masker Berfiltrasi Baik)
“Terkait dengan besaran pesangon, juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Supratman. (Hatim Varabi/Hafid Fuad/Ichsan Amin/Kiswondari)
Ketua Panja RUU Ciptaker Supratman Andi Agtas menuturkan, kesepakatan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja terkait ketentuan ketenagakerjaan berubah seketika di ujung pengesahan RUU Ciptaker pada tingkat I di Baleg DPR bersama dengan pemerintah.
Selain soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota, pemerintah juga mengubah soal ketentuan pesangon yang awalnya di sepakati dalam Panja maksimal tetap 32 kali dengan skema, 23 dari pengusaha dan 9 kali pemerintah. Pemerintah masih merasa keberatan sehingga dipangkas menjadi maksimal 25 kali gaji. (Lihat videonya: Lawan Covid-19, Pakai Masker Berfiltrasi Baik)
“Terkait dengan besaran pesangon, juga diusulkan oleh pemerintah untuk dibahas kembali, namun sebelum kita memutuskan. Kita perlu mendengar penjelasan pemerintah,” kata Supratman. (Hatim Varabi/Hafid Fuad/Ichsan Amin/Kiswondari)
(ysw)
Lihat Juga :