Suntik Rp22 Triliun ke Jiwasraya, Pemerintah dan Nasabah Sama-sama Sakit
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:54 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan ihwal suntikan dana negara senilai Rp22 triliun untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Kementerian BUMN menegaskan, dana tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah opsi untuk menyelamatkan Jiwasraya. Bahkan, sudah memproses tindakan pelaku yang merugikan nasabah ke ranah hukum. ( Baca juga:Pasar Diprediksi Sambut Positif RUU Cipta Kerja )
Dengan begitu, pemerintah menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya ke ranah hukum. Namun di sisi lainnya, pemerintah juga harus menjaga kredibilitasnya sebagai pemegang saham dengan menyelamatkan para nasabah BUMN asuransi tersebut.
"Pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum. Sekarang sudah masuk ke pengadilan yang kita dapat informasi bahwa mereka (terdakwa) asetnya sudah ditahan sampai Rp18 triliun. Putusan pengadilan mungkin minggu depan. Jadi, satu sisi proses hukum berjalan, di sisi lain ini menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham. Mau enggak mau kita harus bertanggung jawab," ujar Arya, dikutip Senin (5/10/2020).
Tentu, pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Arya menyebut, salah satunya dengan melakukan menyuntikkan modal ke BPUI yang nantinya akan membuat perusahaan "penyelamat" yang bakal menyelesaikan polis nasabah Jiwasraya.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah opsi untuk menyelamatkan Jiwasraya. Bahkan, sudah memproses tindakan pelaku yang merugikan nasabah ke ranah hukum. ( Baca juga:Pasar Diprediksi Sambut Positif RUU Cipta Kerja )
Dengan begitu, pemerintah menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya ke ranah hukum. Namun di sisi lainnya, pemerintah juga harus menjaga kredibilitasnya sebagai pemegang saham dengan menyelamatkan para nasabah BUMN asuransi tersebut.
"Pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum. Sekarang sudah masuk ke pengadilan yang kita dapat informasi bahwa mereka (terdakwa) asetnya sudah ditahan sampai Rp18 triliun. Putusan pengadilan mungkin minggu depan. Jadi, satu sisi proses hukum berjalan, di sisi lain ini menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham. Mau enggak mau kita harus bertanggung jawab," ujar Arya, dikutip Senin (5/10/2020).
Tentu, pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Arya menyebut, salah satunya dengan melakukan menyuntikkan modal ke BPUI yang nantinya akan membuat perusahaan "penyelamat" yang bakal menyelesaikan polis nasabah Jiwasraya.
Lihat Juga :