Suntik Rp22 Triliun ke Jiwasraya, Pemerintah dan Nasabah Sama-sama Sakit

Senin, 05 Oktober 2020 - 09:54 WIB
loading...
Suntik Rp22 Triliun...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merespons kritik yang dilontarkan sejumlah kalangan ihwal suntikan dana negara senilai Rp22 triliun untuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) . Kementerian BUMN menegaskan, dana tersebut bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pemerintah sudah mengambil sejumlah opsi untuk menyelamatkan Jiwasraya. Bahkan, sudah memproses tindakan pelaku yang merugikan nasabah ke ranah hukum. ( Baca juga:Pasar Diprediksi Sambut Positif RUU Cipta Kerja )

Dengan begitu, pemerintah menyelesaikan persoalan gagal bayar Jiwasraya ke ranah hukum. Namun di sisi lainnya, pemerintah juga harus menjaga kredibilitasnya sebagai pemegang saham dengan menyelamatkan para nasabah BUMN asuransi tersebut.

"Pemerintah sudah melakukan sampai ke hukum. Sekarang sudah masuk ke pengadilan yang kita dapat informasi bahwa mereka (terdakwa) asetnya sudah ditahan sampai Rp18 triliun. Putusan pengadilan mungkin minggu depan. Jadi, satu sisi proses hukum berjalan, di sisi lain ini menyangkut kredibilitas kita sebagai pemegang saham. Mau enggak mau kita harus bertanggung jawab," ujar Arya, dikutip Senin (5/10/2020).

Tentu, pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Arya menyebut, salah satunya dengan melakukan menyuntikkan modal ke BPUI yang nantinya akan membuat perusahaan "penyelamat" yang bakal menyelesaikan polis nasabah Jiwasraya.

Dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp37 triliun, dana yang disuntikkan sebesar Rp22 triliun. Arya menyebutnya sebagai sharing pain atau berbagi penderitaan bersama. "Nasabah sakit karena harus didicil, pemerintah juga sakit karena harus mengeluarkan dana itu," katanya.

Sementara itu, manajemen baru Jiwasraya meyakini program penyelamatan polis yang diinisiasi pemerintah tersebut dapat menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya, khususnya para pemegang polis yang mengikuti program pensiun.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengatakan, hingga 31 Agustus 2020 jumlah pemegang polis Jiwasraya mencapai 2,63 juta orang. Lebih dari 90% nasabah adalah pemegang polis program pensiunan dan masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Peserta program pensiunan Jiwasraya itu ada yang Yayasan Guru dengan jumlah peserta 9.000 orang. Jika tidak ada program penyelamatan polis, maka mereka akan sangat terdampak. Hal ini juga akan dihadapi oleh kurang lebih 2,63 juta pemegang polis kumpulan dan perorangan lainnya yang memiliki polis di Jiwasraya,” kata Hexana. ( Baca juga:Gabungan Serikat Pekerja Minta RUU Ciptaker Tidak Dibawa ke Rapat Paripurna )

Dalam program penyelamatan polis, pemerintah selaku pemegang saham akan memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp22 triliun. Rinciannya, Rp12 triliun pada tahun 2021 dan Rp10 triliun di tahun 2022.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1603 seconds (0.1#10.140)