RUU Ciptaker Untungkan Rakyat, Airlangga: Beri Kepastian Jaminan bagi Tenaga Kerja
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:46 WIB
loading...
A
A
A
"Bukannya belum bekerja malah minta di-PHK. Jadi ini pola-pola yang berbeda. Ini narasi-narasi yang akan dibangun," terangnya.
Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. ( Baca juga:Pilpres Amerika Serikat, Kemenangan Biden Makin Nyata )
Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.
"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto.
Ditegaskan oleh Airlangga, dengan UU Cipta Kerja pemerintah hadir. Apabila terjadi PHK, pemerintah akan membantu dalam bentuk pelatihan-pelatihan. ( Baca juga:Pilpres Amerika Serikat, Kemenangan Biden Makin Nyata )
Apabila belum mendapatkan pekerjaan, akan mendapatkan bantuan gaji selama enam bulan yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Formatnya adalah asuransi.
"Ini yang belum pernah terjadi. Sebelumnya hanya ada jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. Siapa yang menjamin apabila terjadi PHK?," tegas Airlangga Hartarto.
(uka)
Lihat Juga :