Rangkul ASEAN, Sri Mulyani Buka Jalan Asing Caplok Asuransi Syariah
Senin, 05 Oktober 2020 - 12:34 WIB
loading...
A
A
A
"Ini tidak membutuhkan perubahan apapun dalam peraturan Indonesia yang sudah ada," sambungnya.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Fungsi kedua yakni meratifikasi protokol tersebut, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan. Ketiga, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Keempat, melalui ratifikasi protokol Ke-7 AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
(Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Tetap Dibayarkan, Terbanyak di DKI Jakarta )
Fungsi kedua yakni meratifikasi protokol tersebut, pertumbuhan industri asuransi syariah di tanah air berpeluang untuk berkembang melalui peningkatan investasi dan persaingan. Ketiga, pertumbuhan industri asuransi umum di Indonesia akan memperluas proteksi dan mendorong pendalaman pasar keuangan.
Keempat, melalui ratifikasi protokol Ke-7 AFAS, Indonesia juga dapat memanfaatkan perluasan akses pasar yang dikomitmenkan negara mitra ASEAN.
(akr)
Lihat Juga :