Dapat Kewenangan Impor, Menperin Sesumbar Tak Akan Biarkan Gula Industri Merembes ke Pasar

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:09 WIB
loading...
Dapat Kewenangan Impor,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan tetap membuka impor gula dan garam dengan mekanisme yang berbeda. Ke depan, impor kedua bahan baku itu dilakukan langsung oleh industri pengguna sehingga tak ada lagi peran importir.

Perizinan impor garam dan gula oleh industri pengguna akan dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) .

“Bahwa memang tadi seperti yang disampaikan Pak Menko Airlangga telah diputuskan oleh Presiden bahwa perizinan untuk importasi bahan baku gula dan garam industri nanti akan diserahkan kepada kami, Kemenperin,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (5/10/2020). ( Baca juga:Ini Baru yang Namanya Meroket, Penjualan Online Naik 480% )

Agus mengatakan dalam memberikan izin pihaknya akan menggunakan mekansime yang ketat. Selain itu akan melibatkan pihak ketiga.

“Kami ingin sampaikan bahwa kami di Kemenperin memiliki mekanisme ketat di dalam verifikasi. Khususnya berkaitan dengan jumlah kebutuhan garam atau gula untuk industri pengguna. Kami menggunakan dan bekerja sama dengan pihak ketiga (Sucofindo) sehingga hasil verifikasi kami harap menjadi objektif,” ungkapnya. ( Baca juga:Perang Terus Berkecamuk, Armenia Merudal Kota Mingachevir Azerbaijan )

Lebih lanjut, politis Partai Golkar itu menegaskan tidak akan membiarkan garam impor untuk industri merembes ke pasaran sehingga mengganggu gula dan garam rakyat. Dia pun akan memberikan sanksi tegas bagi industri yang membocorkan gula dan garam impor ke pasaran.

“Kami tidak akan membiarkan seperti yang disampaikan Pak Menko bahwa bahan baku yang diimpor oleh industri merembes ke pasar sehingga mengganggu petani gula dan garam. Ini akan kami berikan sanksi yang sangat tegas bagi industri yang sudah kami berikan izin impor bahan baku industri, dan malah disalahgunakan untuk merembes ke pasar. Akan kami berikan sanksi tegas,” tegasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1715 seconds (0.1#10.140)